kepri.polri.go.id- Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) sebagai berikut:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Gambar wanita tanpa busana termasuk produk pronografi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Dilarang Mempertontonkan Gambar Wanita Tanpa Busana kepada Anak
Pada dasarnya mempertontonkan gambar wanita tanpa busana sebagai produk pornografi adalah hal yang dilarang sebagaimana disebutkan di Pasal 6 UU Pornografi, yakni:
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Tidak ada definisi mempertontonkan dalam UU Pornografi, namun apabila merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, istilah mempertontonkan didefinisikan sebagai berikut:
Mempertunjukkan sesuatu (sandiwara, film, dan sebagainya) sebagai tontonan; memperagakan (keunggulan dan sebagainya); memamerkan (barang, lukisan, dan sebagainya).
Sehingga memperlihatkan gambar wanita tanpa busana termasuk ke dalam unsur mempertontonkan produk pornografi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Sanksi Bagi Seseorang yang Mempertontonkan Pornografi kepada Anak
Adapun sanksi yang dapat diterapkan diatur di Pasal 32 UU Pornografi sebagai berikut:
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sanksinya ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidananya, seperti yang dicantumkan dalam Pasal 37 UU Pornografi, yang bunyinya:
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidananya.(sumber UU Pornografi).
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Nolanda Mustika