Pid.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Tugas pokok DPR di Indonesia secara umum terbagi menjadi tiga fungsi utama, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20A dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
- Fungsi Legislasi
Yaitu fungsi untuk membuat undang-undang.
Contohnya:
- Membahas dan menyetujui RUU (Rancangan Undang-Undang) bersama Presiden
- Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas)
- Menyempurnakan atau merevisi undang-undang yang sudah ada
- Fungsi Anggaran
Yaitu fungsi terkait penganggaran keuangan negara.
Contohnya:
- Membahas dan menyetujui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diajukan oleh Presiden
- Memberikan persetujuan terhadap perubahan APBN
- Menyusun anggaran DPR sendiri
- Fungsi Pengawasan
Yaitu fungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan undang-undang.
Contohnya:
- Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN oleh pemerintah
- Mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat
- Menggunakan hak-hak pengawasan seperti:
- Hak Interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah)
- Hak Angket (penyelidikan terhadap kebijakan tertentu)
- Hak Menyatakan Pendapat (terkait isu penting atau mendesak)
Kesimpulan:
Tugas pokok DPR meliputi:
- Membuat undang-undang (legislasi)
- Mengatur anggaran negara (anggaran)
- Mengawasi jalannya pemerintahan (pengawasan)
DPR mewakili aspirasi rakyat dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif di Indonesia.