Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Papua pada 6 Agustus 2025 yang bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, merupakan momentum penting dalam memperkuat persatuan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah secara sah dan demokratis.
PSU di Papua digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya pelanggaran prosedur pada pemungutan suara sebelumnya. Temuan pelanggaran meliputi keterlibatan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), ketidaksesuaian data rekapitulasi suara, serta pelaksanaan tahapan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada PSU Pilkada Papua sendiri diikuti oleh dua pasang calon. Pasangan calon nomor urut 1 adalah Benhur Tommy Mano-Constant Karma, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 adalah Marius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Penjabat Gubernur Papua Agus Fatoni berharap PSU yang dilaksanakan bertepatan dengan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI dapat menjadi pengingat bahwa demokrasi harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan.
PSU merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan hasil pemilu dan menjaga integritas demokrasi di Papua.
