#Artikel
Home / #Artikel / Tugas Pokok Perencanaan

Tugas Pokok Perencanaan

Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok Perencanaan dalam konteks organisasi atau pemerintahan:

Tugas Pokok Perencanaan

  1. Menetapkan Tujuan dan Sasaran
    Menyusun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam jangka pendek, menengah, dan panjang sesuai visi dan misi organisasi.
  2. Menyusun Rencana Kerja dan Program
    Membuat rencana kegiatan dan program yang terstruktur untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  3. Mengidentifikasi Sumber Daya
    Menentukan kebutuhan sumber daya manusia, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakan rencana.
  4. Melakukan Analisis Situasi dan Kondisi
    Menganalisis lingkungan internal dan eksternal untuk mengantisipasi peluang dan ancaman.
  5. Membuat Jadwal Pelaksanaan
    Menyusun waktu pelaksanaan kegiatan secara sistematis agar tercapai sesuai target.
  6. Mengukur dan Mengevaluasi Hasil Perencanaan
    Menyusun indikator keberhasilan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana untuk perbaikan ke depan.

Kesimpulan:

Perencanaan berperan sebagai langkah awal yang strategis dalam mengarahkan sumber daya dan aktivitas organisasi agar tujuan tercapai secara efektif dan efisien.

Polresta Barelang Gelar Upacara Hari Pahlawan: Kapolresta Ajak Personel Teladani Semangat Juang Para PahlawanSat Binmas Polresta Barelang Hadir Berikan Penyuluhan Humanis Kepada Remaja Masjid Se-Kota Batam

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share