Informasi publik merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak atas informasi menjadi kunci dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan partisipatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ketika masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang jujur dan akurat, maka kepercayaan terhadap institusi negara akan tumbuh secara alami.
Di sisi lain, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Setiap badan publik—baik di tingkat pusat maupun daerah—memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang relevan, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses. Tidak hanya untuk menjawab pertanyaan masyarakat, tetapi juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan ketidakadilan.
Namun, keterbukaan informasi tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etika. Tidak semua informasi dapat dibuka secara bebas, terutama yang menyangkut data pribadi, keamanan negara, atau proses hukum yang masih berjalan. Oleh karena itu, pengelolaan informasi publik perlu diatur dengan bijak agar tetap melindungi kepentingan umum dan menjaga stabilitas sosial.
Dalam era digital saat ini, penyebaran informasi menjadi lebih cepat dan luas. Maka, setiap instansi dan badan publik dituntut untuk lebih proaktif dalam menyediakan informasi yang valid dan terkini. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat berperan aktif dalam pembangunan melalui kontrol sosial yang sehat dan konstruktif.