Pengertian Perjalanan Dinas
Perjalanan dinas adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan atas nama dan untuk kepentingan instansi, lembaga, atau perusahaan tempatnya bekerja. Tujuan perjalanan dinas biasanya berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pekerjaan, seperti rapat, pelatihan, supervisi, audit, kunjungan lapangan, atau koordinasi antarinstansi.
Perjalanan dinas tidak hanya dilakukan oleh aparatur pemerintah, tetapi juga oleh karyawan swasta, akademisi, dan berbagai profesi lainnya yang memerlukan mobilitas lintas wilayah.
Tujuan Perjalanan Dinas
- Menjalankan Tugas Resmi di Luar Kantor
- Seperti menghadiri rapat koordinasi, pertemuan proyek, atau sosialisasi kebijakan.
- Meningkatkan Kompetensi
- Melalui pelatihan, seminar, workshop, dan bimbingan teknis.
- Pengawasan dan Evaluasi
- Melakukan monitoring, inspeksi, atau audit terhadap unit kerja atau proyek.
- Koordinasi Antarwilayah
- Menjalin komunikasi dan kerja sama antara instansi pusat dan daerah atau antarperusahaan.
- Tugas Khusus atau Darurat
- Seperti penanganan bencana, pemantauan lapangan, atau pelayanan langsung kepada masyarakat.