• Fri. May 16th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Tujuh Kasus Narkotika, Sembilan Tersangka Diamankan

ByPolres Karimun

May 15, 2025

Karimun, Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama dua bulan terakhir, sejak April hingga Mei 2025. Dalam pengungkapan ini, total sembilan orang laki-laki telah diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Pengungkapan ini tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Karimun (5 tersangka), Kecamatan Tebing (2 tersangka), serta masing-masing satu tersangka di Kecamatan Meral dan Kecamatan Buru. Kesembilan tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini terdiri dari 23,15 gram sabu dan 134 butir ekstasi dengan berat bersih 46,9 gram. Berdasarkan asumsi konsumsi rata-rata, barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 207 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Berikut beberapa pengungkapan signifikan:

Inisial BA diamankan pada 7 April 2025 di wilayah Kecamatan Karimun dengan barang bukti 134 butir ekstasi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dua tersangka, Inisial MA dan AB, ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 1,08 gram.

Inisial KZ, ditangkap pada 1 Mei 2025, kedapatan membawa enam paket sabu seberat 9,53 gram.

Pengungkapan lainnya menyasar pelaku seperti inisial Al, HP, AA, serta pasangan pelaku inisial WR dan SW, dengan barang bukti sabu mulai dari 1,36 gram hingga 4,9 gram.

Seluruh tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum. Polres Karimun menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, dan mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi kejahatan narkotika di lingkungan masing-masing.