• Mon. May 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Waspada Tindak Premanisme

Bysusi susi

Apr 17, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Premanisme adalah tindakan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak sah, sering kali disertai dengan intimidasi atau pemerasan. Tindak premanisme bisa terjadi di berbagai tempat seperti jalanan, pasar, tempat parkir, atau area publik lainnya.

Ciri-Ciri Tindak Premanisme:

  1. Pungutan Uang Secara Paksa
    • Preman biasanya meminta uang atau “setoran” untuk keamanan atau layanan yang tidak diminta di tempat umum, seperti pasar, terminal, atau tempat parkir.
  2. Ancaman Kekerasan
    • Tindak premanisme sering kali disertai ancaman fisik atau kekerasan jika korban tidak memenuhi permintaan atau perintah mereka.
  3. Penyalahgunaan Kekuasaan
    • Preman dapat memanfaatkan posisinya di area tertentu (seperti juru parkir, pemilik warung) untuk memaksa orang lain membayar uang tanpa dasar hukum yang jelas.
  4. Mengganggu Keamanan dan Ketertiban
    • Mereka sering membuat keributan atau intimidasi terhadap warga yang tidak mau mengikuti permintaan mereka, sehingga merusak ketenangan masyarakat.

Dampak Premanisme:

  • Meningkatkan rasa ketakutan dan ketidakamanan di masyarakat.
  • Menghambat kegiatan ekonomi: Pemaksaan uang terhadap pedagang atau pengusaha dapat merugikan bisnis dan perekonomian lokal.
  • Pelanggaran hukum: Tindak premanisme adalah tindakan kriminal yang melanggar hukum, baik berupa pemerasan, pengancaman, atau kekerasan.

Cara Menghadapi dan Mencegah Tindak Premanisme:

  1. Waspada dan Jaga Keamanan Diri
    • Jangan mudah tergoda atau takut terhadap ancaman. Jaga barang-barang berharga dan hindari situasi yang berisiko.
  2. Jangan Memberikan Uang atau Layanan pada Preman
    • Memberikan uang atau memenuhi permintaan mereka hanya akan mendorong tindakan serupa. Tetap tegas dan jangan beri mereka kesempatan untuk melanjutkan tindakan ilegal.
  3. Lapor kepada Pihak Berwenang
    • Segera laporkan kepada Polisi atau Satpol PP jika kamu atau orang lain menjadi korban premanisme. Gunakan nomor pengaduan atau layanan polisi yang tersedia.
  4. Jangan Takut Melapor
    • Meskipun sering kali korban premanisme merasa takut, melapor akan membantu menegakkan hukum dan memutus rantai kejahatan yang ada.
  5. Gunakan Fasilitas Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Beberapa daerah memiliki layanan pengaduan masyarakat untuk kasus tindak pidana, termasuk premanisme, seperti Lapor! atau aplikasi pengaduan yang disediakan pemerintah.

Pencegahan oleh Pemerintah dan Masyarakat:

  • Operasi penertiban premanisme secara rutin oleh polisi dan Satpol PP.
  • Edukasi masyarakat tentang bahaya premanisme dan cara melapor kepada pihak berwenang.
  • Peningkatan pengawasan di area rawan tindak kekerasan dan pemerasan seperti pasar, tempat parkir, dan terminal.

Laporan Premanisme:

Jika kamu atau orang di sekitar kamu mengalami tindak premanisme, segera laporkan dengan detail lokasi kejadian dan identitas pelaku (jika memungkinkan) melalui:

  • Polisi (melalui layanan 110)
  • Aplikasi pengaduan masyarakat seperti Lapor! atau WhatsApp Polsek

Premanisme adalah pelanggaran yang serius dan merugikan banyak pihak. Dengan bekerja sama dan melaporkan kejadian ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang.