• Mon. May 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jenis dan Sanki Pelanggaran Lalu Lintas

ByNora listiawati

Nov 27, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan yang melanggar peraturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia. Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran lalu lintas dan sanksi yang dikenakan:

1. Tidak Membawa Surat-Surat Kendaraan

  • Pelanggaran: Tidak membawa atau memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Sanksi:
    • Tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan maksimal 4 bulan.
    • Tidak membawa STNK: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

2. Tidak Menggunakan Helm SNI

  • Pelanggaran: Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak memakai helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).
  • Sanksi: Denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.

3. Melebihi Batas Kecepatan

  • Pelanggaran: Melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan pada jalan tertentu.
  • Sanksi: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

4. Melanggar Rambu atau Marka Jalan

  • Pelanggaran: Tidak mematuhi rambu lalu lintas atau marka jalan, seperti menerobos lampu merah.
  • Sanksi: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol atau Narkoba

  • Pelanggaran: Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau zat berbahaya lainnya.
  • Sanksi: Denda maksimal Rp10.000.000 atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.

6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

  • Pelanggaran: Pengemudi dan/atau penumpang tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara mobil.
  • Sanksi: Denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.

7. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

  • Pelanggaran: Menggunakan ponsel saat mengemudi yang menyebabkan gangguan konsentrasi.
  • Sanksi: Denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal 3 bulan.

8. Kendaraan Tidak Sesuai Standar

  • Pelanggaran: Modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti penggunaan knalpot bising atau lampu tidak sesuai aturan.
  • Sanksi: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

9. Angkutan Overload atau Overdimensi

  • Pelanggaran: Mengangkut muatan melebihi kapasitas atau modifikasi kendaraan sehingga tidak sesuai ketentuan.
  • Sanksi: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

10. Melanggar Ketentuan Lampu Kendaraan

  • Pelanggaran: Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau lampu kendaraan tidak berfungsi.
  • Sanksi: Denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.

11. Tidak Memberikan Jalan untuk Ambulans

  • Pelanggaran: Tidak memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran.
  • Sanksi: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

Catatan Penting:

  • Sanksi bisa berupa denda, kurungan, atau kombinasi keduanya, tergantung pelanggaran dan keputusan pengadilan.
  • Menaati peraturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan semua pengguna jalan.