pid.kepri.polri.go.id- Pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan yang melanggar peraturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia. Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran lalu lintas dan sanksi yang dikenakan:
1. Tidak Membawa Surat-Surat Kendaraan
- Pelanggaran: Tidak membawa atau memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- Sanksi:
- Tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan maksimal 4 bulan.
- Tidak membawa STNK: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
2. Tidak Menggunakan Helm SNI
- Pelanggaran: Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak memakai helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).
- Sanksi: Denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.
3. Melebihi Batas Kecepatan
- Pelanggaran: Melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan pada jalan tertentu.
- Sanksi: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
4. Melanggar Rambu atau Marka Jalan
- Pelanggaran: Tidak mematuhi rambu lalu lintas atau marka jalan, seperti menerobos lampu merah.
- Sanksi: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol atau Narkoba
- Pelanggaran: Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau zat berbahaya lainnya.
- Sanksi: Denda maksimal Rp10.000.000 atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.
6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Pelanggaran: Pengemudi dan/atau penumpang tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara mobil.
- Sanksi: Denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.
7. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
- Pelanggaran: Menggunakan ponsel saat mengemudi yang menyebabkan gangguan konsentrasi.
- Sanksi: Denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal 3 bulan.
8. Kendaraan Tidak Sesuai Standar
- Pelanggaran: Modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti penggunaan knalpot bising atau lampu tidak sesuai aturan.
- Sanksi: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
9. Angkutan Overload atau Overdimensi
- Pelanggaran: Mengangkut muatan melebihi kapasitas atau modifikasi kendaraan sehingga tidak sesuai ketentuan.
- Sanksi: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
10. Melanggar Ketentuan Lampu Kendaraan
- Pelanggaran: Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau lampu kendaraan tidak berfungsi.
- Sanksi: Denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.
11. Tidak Memberikan Jalan untuk Ambulans
- Pelanggaran: Tidak memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran.
- Sanksi: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
Catatan Penting:
- Sanksi bisa berupa denda, kurungan, atau kombinasi keduanya, tergantung pelanggaran dan keputusan pengadilan.
- Menaati peraturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan semua pengguna jalan.