• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jenis Putusan Hakim Dalam Hukum Perdata

ByNora listiawati

Jan 29, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Pengelompokan jenis putusan hakim dalam hukum acara perdata berdasarkan pada waktu penjatuhannya, sifat putusannya dan kehadiran para pihak. Berikut ini akan diuraikan jenis – jenis putusan berdasarkan pengelompokan tersebut.

Putusan Berdasarkan Waktu Penjatuhannya. Putusan untuk kategori ini dibedakan atas dua jenis yaitu sebagai berikut:

Putusan Sela, yaitu ptusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dimana dimaksudkan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

Putusan Akhir, yaitu putusan yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu perkara  yang sedang berlangsung  pada satu tingkat peradilan tertentu, yakni pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Pembahasan lebih lengkap tentang kedua jenis putusan ini dapat anda simak pada artikel dengan judul: “Perbedaan Putusan Sela Dan Putusan Akhir Pada Sidang Pengadilan”

Putusan Berdasarkan Sifatnya. Terdapat tiga jenis putusan hakim ditinjau dari sifatnya, penjelasan masing – masing putusan hakim tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. Putusan Deklarator atau declatoir vonnis adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkan, dimana pernyataan tersebut merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau title maupun status. Pernyataan hakim tersebut dicantumkan dalam amar atau diktum putusan. Dengan kata lain putusan jenis ini hanya menegaskan status hukum sesuatu atau seseorang. Contoh putusan Deklarator adalah pernytaan hakim bahwa sebuah ikatan perkawinan sah atau tidak sah secara hukum, pernyataan bahwa pengguggat sah atau tidak sah sebagai ahli waris, dan lain sebagainya.
  2. Putusan Konstitutif atau constitutief vonnis adalah putusan yang menciptakan hukum baru atau pun meniadakan suatu keadaan hukum yang telah ada. Misalnya putusan perceraian diman diputus bahwa pasangan suami – isteri resmi bercerai sehingga pada keadaan yang demikian status hukum sebelumnya yakni sebagai pasangan suami – isteri hapus sekali menciptakan status hukum baru, bahwa masing – masing berstatus sebagai janda atau duda. Contoh lain, putusan yang membatalkan sebuah perjanjian sehingga pada keadaan yang demikian para pihak tidak lagi terikat dalam perjanjian.
  3. Putusan Kondemnator atau condemnatoir vonnis, yakni putusan yang amar putusannya menghukum salah satu pihak yang berperkara untuk melakukan sesuatu atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan. Apabila pihak putusan tersebut tidak dilaksanakan secara suka rela maka akan dilakukan eksekusi paksa oleh pengadilan atas dasar permohonan penggugat.

Putusan Berdasarkan Kehadiran Para Pihak.  Kategori putusan ini juga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Putusan Gugatan Gugur, yakni putusan yang dijatuhkan karena pihak penggugat tidak menghadiri sidang pada hari yang telah ditentukan setelah dipanggil dengan layak oleh juru sita pengadilan. Dalam putusan ini hakim dapat menyatakan bahwa gugatan penggugat gugur dan penggugat tersebut dihukum membayar biaya perkara.
  2. Putusan Verstek, yakni putusan yang dijatuhkan oleh hakim apabila pada hari pertama persidangan yang telah ditentukan pihak tergugat tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil dengan layak oleh juru sita pengadilan. Terhadap putusan verstek ini, pihak tergugat dapat mengajukan bandinding dimana banding tersebut dikenal dengan istilah
  3. Putusan Kontradiktoir atau Contradictoir vonnis, yakni putusan atas dasar kehadiran para pihak pada saat pembacaan putusan akhir. Oleh karena itu ada dua jenis putusan contradictoir, Pada saat pembacaan putusan diucapkan para pihak hadir dan Pada saat pembacaan putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir.

Sumber            : hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Nora