• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Surat Dakwaan dan Surat Gugatan

ByNora listiawati

Jan 23, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Surat dakwaan digunakan dalam ranah hukum acara pidana pada tahap penuntutan yang diatur dalam Bab XV Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Dalam Pasal 140 ayat (1) KUHAP disebutkan, “dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.”

  • Surat Dakwaan

Surat dakwaan dibuat oleh jaksa penuntut umum berdardasarkan berkas perkara yang diterima dari pihak penyidik. Setelah jaksa penuntut umum menilai bahwa berkas penyidikan tersebut lengkap dan memenuhi syarat, maka ia harus segera membuat surat dakwaan untuk selanjutnya diajukan di muka sidang pengadilan. Surat dakwaan juga harus memenuhi syarat tertentu, baik itu syarat formil maupun syarat materil, sebagaiman terbaca pada Pasal 143 KUHAP ayat (2), yaitu:

Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: a.nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b.uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Syarat pada point a tersebut adalah syarat formil sedangkan pada poin b adalah syarat materil. Agar surat dakwaan tidak batal demi hukum, kedua syarat tersebut harus tercantum dalam surat dakwaan. Adapun bentuk-bentuk surat dakwaan dibedakan dalam lima bentuk yaitu; Dakwaan Tunggal, Dakwaan Alternatif, Dakwaan Subsidair, Dakwaan Kumulatif dan Dakwaan Kombinasi. Penjelasan tentang bentuk-bentuk dakwaan ini akan kami jelaskan pada artikel kami selanjutnya.

  • Surat Gugatan

Secara umum pengertian surat gugatan adalah surat yang ditujukan kepada ketua pengadilan perihal gugatan atau permohonan hak perdata oleh penggugat, yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya/kuasa hukumnya. Adapun gugatan tersebut setidaknya memuat tiga hal berikut, yaitu:

Identitas para pihak, yakni keterangan lengkap para pihak yang berperkara yaitu nama, tempat tinggal, dan pekerjaan (eks Pasal 1367 BW). Kalau mungkin juga agam, umur, dan status;

Posita atau fundamentum petendi. Bagian ini menjelaskan tentang peristiwa dan hubungan hukum antara pihak-pihak. Termasuk dalam hal ini adalah hak yang dilanggar sehubungan dengan peristiwa hukum yang ada.

Petitum atau petita. Pada bagian ini tercantum tentang hal – hal yang merupakan permintaan penggugat. Petitum tersebut harus dirumuskan lengkap dan jelas oleh penggugat, karena hakim terikat untuk mengabulkan apa yang diminta dalam petitum tersebut.

Perlu diketahui bahwa pengajuan gugatan tidak harus tertulis dalam bentuk surat gugatan tetapi juga boleh diajukan secara lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 H.I.R. sebagai berikut:

Bilamana penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukkannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang mencatat gugat itu atau menyuruh mencatatnya.

Sumber            : hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            :  Nora