pid.kepri.polri.go.id- Terkait pertanyaan Anda, apakah bukti visum sebagai bukti terkuat dalam hukum? Dapat kami jelaskan bahwa dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk).
Hal ini tergambar dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila ada dua alat bukti yang sah dan hakim telah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah dan melakukannya.
Yang dapat dijadikan alat bukti yang sah antara lain:
- keterangan saksi, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk; dan
- keterangan terdakwa.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat dikatakan sebagai alat bukti terkuat. Sebab, setiap putusan pemidanaan nantinya harus tetap didasarkan dengan dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. Sehingga bukti visum sebagai alat bukti surat yang diajukan tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan harus dilengkapi dengan alat bukti lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Selanjutnya, mengenai pertanyaan apakah ibu Anda dapat dihukum? Dari segi perbuatan, ibu Anda dapat saja diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jumlah denda tersebut dilipatgandakan menjadi Rp4,5 juta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Namun, mengingat bahwa ibu Anda memukul si A karena ingin membela diri, maka dalam hal ini berlaku ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP, bahwa yang melakukan perbuatan pembelaan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum, tidak dapat dipidana.
Dalam hukum pidana, pembelaan yang seperti ini dikenal dengan istilah noodweer. Akan tetapi, berbicara mengenai hukum tentunya harus didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Dalam hal ini, untuk pembelaan, ibu Anda harus dapat membuktikan bahwa si A lah yang memukul ibu Anda terlebih dahulu.
Pembuktiannya tentu saja sama dengan sistem pembuktian yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur alat-alat bukti yang sah, dengan pertimbangan minimal dua alat bukti terpenuhi.
Sumber : hukumonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Fredy Ady Pratama