pid.kepri.polri.go.id – Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama masa pandemi COVID-19 menghadapi tantangan serius karena dampak negatif dari pembatasan sosial dan ekonomi yang diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran virus. Berikut beberapa poin terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia selama masa pandemi:
- Kontraksi Ekonomi: Pada awal pandemi, Indonesia mengalami kontraksi ekonomi yang signifikan. Pada kuartal kedua 2020, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengalami kontraksi sebesar -5,32%, yang mencerminkan tekanan pada sektor-sektor ekonomi akibat pembatasan pergerakan dan penurunan permintaan.
- Pemulihan Secara Bertahap: Meskipun mengalami kontraksi, perekonomian Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan sejak kuartal ketiga 2020. Pada kuartal ketiga 2021, Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 3,73%, menandai perbaikan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
- Stimulus Ekonomi: Pemerintah Indonesia mengimplementasikan berbagai kebijakan stimulus ekonomi untuk merespons dampak pandemi. Stimulus melibatkan sektor fiskal dan moneter, termasuk pembebasan pajak, program bantuan sosial, dan program pembiayaan korporasi.
- Dampak pada Sektor Pariwisata dan Transportasi: Sektor-s ektor yang sangat terpengaruh oleh pembatasan pergerakan, seperti pariwisata dan transportasi, mengalami kontraksi yang signifikan. Pembatasan perjalanan internasional dan penutupan tempat wisata berdampak besar pada pendapatan sektor ini.
- Peningkatan Digitalisasi dan E-commerce: Seiring dengan pembatasan fisik, terjadi peningkatan signifikan dalam penggunaan teknologi digital dan e-commerce. Bisnis online dan platform digital tumbuh pesat karena perubahan perilaku konsumen.
- Peningkatan Defisit Anggaran: Upaya untuk merespons dampak ekonomi pandemi menyebabkan peningkatan defisit anggaran. Pemerintah harus meminjam untuk mendanai stimulus dan program bantuan sosial.
- Vaksinasi dan Proyeksi Pemulihan Ekonomi: Perkembangan vaksinasi COVID-19 di Indonesia menjadi kunci dalam proyeksi pemulihan ekonomi. Proses vaksinasi yang lebih cepat diharapkan dapat membantu memulihkan kepercayaan konsumen dan memfasilitasi pemulihan ekonomi yang lebih lanjut.
Penting untuk diingat bahwa situasi ekonomi dapat berubah seiring waktu dan tergantung pada sejumlah faktor, termasuk efektivitas pengendalian pandemi, kebijakan pemerintah, dan dinamika ekonomi global. Pemantauan dan evaluasi terus-menerus terhadap perkembangan ekonomi menjadi penting untuk merancang kebijakan yang responsif dan efektif.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat adalah kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan ini direalisasikan bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat karena keduanya berperan strategis menjalankan kebijakan dengan lancar bertujuan memulihkan perekonomian Indonesia.
Pemerintah melakukan kebijakan fiskal dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif pada perekonomian Indonesia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan ini bertujuan agar menggerakkan kembali usaha para pelaku usaha termasuk UMKM. Kebijakan fiskal mempunyai 3 (tiga) stimulus sebagai pergerakan perubahan, yaitu:
1. Percepatan belanja Pemerintah
Pemerintah melakukan percepatan pencairan belanja modal, mempercepat penunjukan pejabat perbendaharaan negara, melaksanakan tender, mempercepat pencairan belanja bantuan sosial dan tranfer ke dana daerah dan desa. Tujuan percepatan ini mengarahkan agar dapat adaptasi dengan kebiasaan yang baru secara bertahap, menyelesaikan permasalahan yang terjadi pasca pandemi, dan penguatan reformasi untuk keluar dari middle income trap.
2. Relaksasi pajak penghasilan
Pemerintah meringankan besaran pajak dengan menanggung pajak penghasilan Pasal 21, pembebasan impor pajak penghasilan yang terdapat pada Pasal 22, pengurangan pajak penghasilan Pasal 25, dan pengembalian PPN dipercepat. Selain relaksasi pajak penghasilan, pemerintah melakukan simplifikasi dan percepatan proses ekspor impor. Percepatan ekspor impor di utamakan untuk pedagang terkemuka, penyederhanaan dana pengurangan pembatasan ekspor dan impor (manufaktur, makanan dan dukungan medis), dan layanan ekspor-impor melalui ekosistem logistik nasional.
3. Pemulihan ekonomi nasional dengan melaksanakan kebijakan Keuangan Negara melalui relaksasi APBN.
Relaksasi APBN mempersiapkan defisit yang dapat melampaui 3 persen dengan tujuan tahun 2023 akan kembali seperti semua ke level maksimal 3 persen. Relaksasi akan berkaitan dengan alokasi belanja antar organisasi, antar fungsi, dan antar program serta mandatory spending. Relaksasi alokasi atau realokasi Belanja Pemerintah Daerah, Pemberian Pinjaman kepada LPS, Penerbitan SUN dan SBSN untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia , BUMN, investor korporasi dan/atau investor ritel. Penggunaan sumber anggaran alternatif antara lain SAL, dana abadi pendidikan, dan dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum.
Semua kebijakan yang telah dirancang oleh Pemerintah memiliki tujuan agar output pendapatan pada PDB dapat kembali seperti awal dan mengalani peningkatan, tidak hanya itu tujuan lain adalah agar Indonesia mengalami inflasi kembali dan tingkat pengangguran di Indonesia berkurang.
Dapat disimpulkan ekonomi di Indonesia berdasarkan fakta saat ini semakin membaik karena adanya rancangan kebijakan dari Pemerintah. Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 3,69 persen sepanjang tahun 2021, lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yang sempat mengalami kontraksi. Struktur ekonomi Indonesia secara spasial didominasi oleh beberapa provinsi di Pulau Jawa sebagai kontribusi terbesar dan pesatnya peningkatan pada kinerja ekonomi.
Sumber : www.djkn.kemenkeu.go.id
Penulis : Juliandi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Josua Aritonang