• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Manfaat Membayar Pajak

ByNora listiawati

Dec 18, 2023

https://pid.kepri.polri.go.id/

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, dari kalangan atas ataupun bawah, pajak menjadi salah satu hal yang menakutkan. Karena di manapun anda berada dan apa pun dapat dikenakan pajak. Mayoritas masyarakat Indonesia enggan membayar pajak dan terus mencari cara untuk menekan kewajiban membayar pajak. Mungkin tidak ada orang yang dengan suka rela membayar pajak karena tidak mendapatkan imbalan. Namun anda harus tahu mengapa harus membayar pajak dan apa pentingnya membayar pajak. Agar nantinya anda tidak malas membayar pajak pada Negara.

Pengertian Pajak

Pajak adalah bentuk kontribusi wajib dari rakyat kepada pemerintah dan sifatnya memaksa serta  tidak ada imbalan yang didapat secara langsung. Namun imbalan ini dapat di rasakan manfaatnya melalui perbaikan fasilitas dan infrastuktur yang ada. Terdapat berbagai jenis pajak, misalnya saja pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah dan pajak kendaraan bermotor.

Mengapa Harus Membayar Pajak

Membayar pajak sangatlah penting, karena melalui dana yang di dapatkan dari pajak Negara dapat memenuhi keperluan-keperluan penyelenggaraan pemerintah.

1. Meningkatkan Infrastruktur Transportasi.

Misalnya seperti pembangunan jembatan, perbaikan jalan, pembangunan tol, pembangunan rel kereta api. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

2. Memajukan Pendidikan

Hasil penarikan pajak, salah satunya di gunakan untuk biaya operasional sekolah atau BOS. Selain itu, pajak di gunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembangunan gedung sekolah, penelitian, pengembangan perpustakaan, dan lainnya.

3. Gaji Pegawai Negeri Sipil

Dana pajak juga di gunakan untuk gaji pegawai negeri sipil seperti guru, pegawai kantor desa dan kecamatan, pegawai dinas dan lainnya.

4. Pertahanan dan Keamanan

Keadaan bebas perang bukan berarti Negara tidak perlu membeli alat utama sistem pertahanan atau Alutsista. Karena TNI terus mengupayakan kenyamanan dan keamanan bersama melalui berbagai Alutsista yang di perbaharui.

5. Subsidi Pertanian

Pemberian subsidi yang berasal dari pajak berupa pupuk. Pupuk ini diberikan untuk membantu mengurangi beban para petani, dan diharapkan dapat meningkatkan hasil pertanian.

6. Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan adalah kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat. Fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit dibangun dari dana APBN.

Itulah berbagai alasan mengapa harus membayar pajak serta masih ada alasan lainnya. Kesimpulannya membayar pajak demi kenyamanan dan meningkatkan fasilitas hidup masyarakat itu sendiri.

 

Sumber : https://www.cimbniaga.co.id/id

Penulis      : Juliadi Warman
Editor       : Firman Edi
Publisher : Firman Edi

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.