• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI MEMBONGKAR KASUS PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL “MANCHESTER” DI KOTA BATAM

ByDit Reskrimsus

Nov 9, 2023

Batam – Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap pelaku penyelundupan rokok ilegal merk Manchester di Kota Batam. (9/11/2023)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Nasriadi menjelaskan penangkapan pelaku kasus penyelundupan rokok ilegal yang ditangkap oleh anggota Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri. Kombes Pol Nasriadi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal ini berkat bantuan masyarakat dan kerjasama kita dengan Bea Cukai Batam di Ruko Puriloka Sei Panas Batam. Tim yang mendapat laporan bahwa disana ada penyelundupan rokok ilegal langsung bergerak ke lokasi dan menangkap 2 orang pelaku penyelundupan. 2 pelaku YY dan JL dimana YY merupakan penanggung jawab dan JL adalah karyawan, yang juga merupakan residivis.

Tim juga mengamankan 70 Dus Rokok Ilegal “Manchester” yang berasal dari London, 1 Mobil Haice yang digunakan untuk mengangkut rokok, 3 Handphone dan 2 bandul faktur. Para tersangka dikenakan   pasal 437 ayat (1) jo pasal 150 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI NO 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum, dan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Nilai rokok diperkirakan sekitar 500 juta rupiah, dan kerugian Negara yang dialami karena cukai sekitar 800 juta rupiah. Modus para pelaku ini masih kita dalami dan kita kembangkan apakah masuk melalui lewat pelabuhan tikus, atau melalui pelabuhan resmi yang disamarkan dengan barang lain, dan kami pihak Polri bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengembangkannya. Kami juga melakukan pengejaran terhadap aktor intelektual di belakang kasus penyelundupan rokok ilegal ini.