• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

[Hoaks] Warga Pulau Rempang Terdampak Relokasi Diminta Bayar Selisih Harga Rumah

ByNora listiawati

Oct 13, 2023

pid.kepri.polri.go.id –  Jakarta. Beredar sebuah pesan berantai di WhatsApp yang menginformasikan  bahwa warga Pulau Rempang yang terdampak relokasi pengembangan Rempang Eco City harus membayar selisih harga rumah kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dalam pesan tersebut juga disebutkan mengenai selisih harga rumah yang dibayarkan apabila rumah warga yang ditempati saat ini nilainya lebih rendah daripada rumah permanen yang diberikan oleh BP Batam.

Faktanya, dilansir dari transkepri.com, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Pihaknya menyebutkan bahwa BP Batam tidak pernah meminta warga untuk membayar apa pun, termasuk harga selisih rumah. Ia menjelaskan bahwa warga yang terdampak relokasi pengembangan Rempang Eco City akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta.

Tetapi jika warga memiliki rumah yang nilainya lebih besar atas penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.