• Wed. Apr 9th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Permohonan Praperadilan

ByNora listiawati

Sep 4, 2023

pid.kepri.polri.go.id-Pengertian praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah sebagai berikut:

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur undang-undang ini, tentang:

  1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Sehingga apabila anda mengajukan permohonan praperadilan dengan dasar “kasus tidak diproses selama 1 (satu) tahun”, maka dapat kami sampaikan bahwa alasan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 butir 10 KUHAP. Lebih lanjut tentang praperadilan diuraikan dalam KUHAP Bab X Bagian Kesatu tentang PraperadilanPasal 77 – Pasal 83 KUHAP.

Namun bilamana diperkenankan, kami akan memberikan saran hukum kepada Saudara untuk menghadapi permasalahan hukum terkait tidak diprosesnya laporan ke pihak kepolisian, sebagai berikut:

  1. Pertama, pastikan anda sebagai Pelapor mengetahui nomor Laporan Polisi yang Saudara buat pada saat itu.

Dahulu berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 12/2009”) mengatur bahwa setiap pelapor/pengadu wajib menerima “Surat Tanda Terima Laporan (STTL)”, namun peraturan tersebut sudah dicabut oleh Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”) yang tidak lagi mengatur demikian.

sumber : hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Fredy A.P.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang– Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., turut hadir dalam kegiatan Panen Raya Jagung yang dilaksanakan di wilayah Tembesi Lama RT 003 RW 002, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu pagi (9/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung program Ketahanan Pangan di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau. Kegiatan panen raya ini juga dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Sri Satyatama, S.I.K., M.H., M.M., M.Han., Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri, Danramil 02 Sekupang Kapten Inf H. Siregar, personel Polsek Sagulung serta perwakilan Forkopimda Kota Batam dan Kelompok Tani Maju Bersama. Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas semangat petani dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung ketahanan pangan lokal. Ia menegaskan bahwa Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga hadir dalam setiap upaya memperkuat ketahanan pangan masyarakat, termasuk dalam sektor pertanian. “Melalui kegiatan ini, kita ingin menunjukkan bahwa Polri hadir dan mendukung penuh ketahanan pangan di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan panen bersama ini bukan hanya bentuk simbolis, tetapi juga bagian dari sinergi nyata antara petani, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” ujar Kapolresta di sela kegiatan. Dalam rangkaian acara, Kapolresta Barelang bersama Kapolda, Wakapolda, dan jajaran menyerahkan bantuan bibit dan pupuk secara simbolis kepada Ketua Kelompok Tani Maju Bersama. Setelah itu, seluruh peserta melaksanakan panen jagung secara bersama-sama. Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Kapolresta Barelang juga menyampaikan harapannya agar semangat bertani terus hidup di tengah masyarakat, serta menjadi solusi strategis menghadapi tantangan ekonomi dan ketahanan pangan ke depan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, Panen Raya ini menjadi simbol sinergi dan kolaborasi nyata dalam mewujudkan masyarakat yang tangguh, mandiri, dan sejahtera di wilayah Batam dan sekitarnya.