• Fri. Apr 25th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jerat Pidana Bagi Pembuat SIM Palsu (Bag II)

Bysusi susi

Jul 4, 2023

PID.kepri.polri.go.id –  R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya. Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);

dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);

dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kuitansi atau surat semacam itu); atau

surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:

membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar), atau

memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.

memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.

penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).

Berdasarkan penjelasan tersebut mengenai SIM palsu berarti dapat digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, perbuatan tersebut dalam hal ini kompetensi dalam mengendarai kendaraan bermotor. Jadi dengan SIM palsu, seseorang bisa dianggap kompeten untuk mengendarai kendaraan bermotor. Padahal yang memiliki kewenangan menerbitkan SIM adalah kepolisian.

Selain itu, harus ada unsur yang menyebabkan kerugian, menurut hemat kami pihak kepolisian di sini menjadi merugi atas tindakan tersebut. Sehingga sejalan dengan penjelasan R. Soesilo, bahwa menurut kami membuat SIM palsu dapat dipidana dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP..

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

 

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman