• Fri. Apr 25th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pertanggungjawaban Hukum Akibat Mengemudi Saat Mengantuk (Bag I)

Bysusi susi

Jul 20, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Pengemudi dan Kendaraan

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

Lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan:

terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan aalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;

terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan

terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Jika melihat Pasal 1 angka 23 UU LLAJ bahwa yang dimaksud dengan pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”).

Dapat dipahami bahwa dalam kasus ini, Anda dikategorikan sebagai pengemudi karena Anda sebagai orang yang mengemudikan kendaraan milik pelanggan Anda. Sementara itu pelanggan Anda disebut sebagai penumpang yaitu orang yang berada di kendaraan selain Pengemudi dan awak kendaraan.

Dapat kami asumsikan juga bahwa kendaraan yang Anda kemudikan merupakan kendaraan bermotor perseorangan jenis mobil penumpang.

Yang dimaksud dengan “mobil penumpang” adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

Mengemudi Saat Mengantuk

Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah:

setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Perlu diperhatikan bahwa apabila Anda tetap mengemudi dalam keadaan mengantuk, maka Anda dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sebagai referensi mengenai kegiatan yang mengganggu konsentrasi saat berkendara Anda juga dapat simak artikel Benarkah Ada Larangan Merokok atau Mendengarkan Musik Saat Berkendara?, Benarkah Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Dipidana? dan Risiko Pidana Bagi yang Melakukan Kiki Challenge di Jalan.

Kecelakaan Lalu Lintas

Kemudian mengenai kecelakaan lalu linta alami, untuk menjawab pertanyaan Anda terlebih dahulu kita pelu pahami definisi dari Kecelakaan Lalu Lintas dalam Pasal 1 angka 24 UU LLAJ sebagai berikut:

Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim