pid.kepri.polri-Kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat saat ini cukup tinggi. Kasus kekerasan seksual ini, tentunya lebih banyak menimpa perempuan yakni mencapai 87 persen. Sedangkan, untuk pria yang mengalami kekerasan seksual sekitar 13 persen. Akibatnya, kondisi ini sangat dipandang perlu membuat edukasi seksual sejak dini sangat dipeilukan. Selain kekerasan seksual seperti pemerkosaan, perkawinan anak di usia dini pun menjadi salah satu tindak kekerasan seksual. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari raengatakan, masih banyak kasus dimana orang tua menikahkan anak yang baru berusia 10 tahun. “Anak dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, dipaksa menjadi dewasa sebelum waktunya, kehilangan waktu bermain, dan kehilangan kesempatanbelajar,” ujarnya.
Kasusnya pun variatif dan sangat kompleks, bahkan modusnya pun makin canggih. Belum lagi tuntas membicarakan kasus kekerasan seksual pada anak yang menjadi korban pedofil, justru sejumlah kasus pemerkosaan terhadap anak terus terungkap. Kondisi ini pun semakin menguatkan asumsi bahwa Indonesia memang benarbenar dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Selain kekerasan seksual terhadap anak, jumlah pemerkosaan di negeri ini juga tinggi. Berbagai dampak yang akan ditimbulkan dari para korban kejahatan atau kekerasan seksual.
- Pertama, dampak psikologis korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam, selain itu stres yang dialami korban dapat menganggu fungsi dan perkembangan otaknya.
- Kedua, dampak fisik. Kekerasan dan pelecehan seksual pada anak merupakan faktor utama penularan Penyakit Menular Seksual (PMS). Selain itu, korban juga berpotensi mengalami luka internal dan pendarahan. Pada kasus yang parah, kerusakan organ internal dapat terjadi.
- Dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian. Ketiga, dampak sosial. Korban kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial, hal yang seharusnya dihindari karena korban pastinya butuh motivasi dan dukungan moral untuk bangkit lagi menjalani kehidupannya. Salah satu penyebab utama semakin tingginya kasuskasus kekerasan seksual adalah, semakin mudahnya akses pornografi di dunia maya, dengan situs yang sengaja ditawarkan dan disajikan kepada siapa saja dan di mana saja.
Aturan hukum yang memberikan perlindungan anak sudah cukup kuat, seperti Undang-Undang No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, namun regulasi itu belum mampu memberikan efek jera.
sumber : suara.com, seminar-id.com
Penulis : Fredy Ady P.
Editor : Firman Edi
Publisher : Fredy Ady P.