• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sat Reskrim Polres Natuna Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap anak umur 14 Tahun

ByPolres Natuna

Jul 10, 2023


Pid.kepri.Polri.go.id
– Polres Natuna terus melaksanakan  Operasi Bina Kusuma Seligi 2023 yang merupakan operasi dalam upaya mencegah penyakit masyarakat seperti premanisme, kenakalan remaja, kejahatan jalanan, mabuk-mabukan, pencurian, tawuran, narkoba dan juga  Mencegah, meminimalisir dan menanggulangi terjadinya kenakalan remaja, pelecehan seksual terhadap anak dan kekerasan terhadap perempuan.

Satuan Reskrim Polres Natuna mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Jadi berkaitan dengan ops Bina Kusuma Seligi 2023 Polres Natuna berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh tersangka S (50) tahun,” kata Iptu Apridony, SH,.MH saat konferensi pers di Mapolres Natuna didampingi Kasat Narkoba Polres Natuna, Iptu Walter P. Nainggolan, SH dan Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad. Senin (10/7/2023).

Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Apridony, SH,.MH menerangkan, berdasarkan laporan dari orang tua korban bahwa sebelumnya pelaku inisial S sempat tinggal dirumah korban. Namun ternyata aksi bejat pelaku dilakukannya ketika orang tua korban sedang tidak berada dirumah.

“Kejadian ini terungkap setelah adanya tanda-tanda mencurigakan dari korban. Dengan dasar sejumlah alat bukti dan keterangan korban, pelaku tidak dapat mengelak dari perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban.

“Pelaku sebelumnya sempat berkilah bahwa bukan dirinya yang melakukan, namun setelah diamankan dan diperlihatkan sejumlah bukti-bukti pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2022 sampai Mei 2023 lalu dikediaman korban,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku S dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal 5 miliar. Tutup Kasat Reskrim Polres Natuna