• Fri. Oct 11th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Komitmen Kapolri Berantas PMI Ilegal : Tim Ditpolairud Polda Kepri Selamatkan 15 PMI Ilegal yang Akan Dikirim ke Malaysia

Byadmin bidhumas

Jun 15, 2023

pid.kepri.polri.go.id – Tim Subdit Gakkum (Sub Direktorat Penegakan Hukum) Ditpolairud (Direktorat Polisi Perairan dan Udara) Polda Kepri berhasil menyelamatkan 15 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia. Selain menyelamatkan para korban, tim juga berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat, dengan inisial S, HR, A, dan MM. Mereka merupakan supir yang mengantarkan PMI ilegal dan penjaga wilayah bibir pantai untuk pemberangkatan ke Malaysia. Hal tersebut diungkapkan oleh Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi, S.H., di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (15/6/2023).

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/18/VI/2023/Spkt. Dirpolairud/Polda Kepulauan Riau Tanggal 7 Juni 2023, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekitar jam 17.30 WIB, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya 2 unit mobil Daihatsu Xenia dan Mobil Suzuki Ertiga berwarna merah yang akan membawa PMI tanpa dokumen yang sah menuju pantai di perairan Jabi untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan Speed Boat,” ujar Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kendaraan berdasarkan nomor TNKB-nya. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut berada di sekitar wilayah DC Mall, tepatnya di kompleks Dian Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga saat kedua mobil tersebut akan bergerak, lalu dilakukan penyergapan yang berhasil mengamankan 7 orang PMI dalam mobil Daihatsu Xenia beserta seorang supir dengan inisial HR alias R, serta 8 orang dalam mobil Suzuki Ertiga warna merah beserta seorang supir dengan inisial S, ungkap Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.

“Setelah para korban diselamatkan, tim melakukan interogasi terhadap kedua supir dengan inisial HR alias R dan inisial S. Hasilnya, didapatkan nama dua orang pelaku lain yang berperan sebagai penjaga lokasi di pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar, tempat pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia menggunakan Speed Boat,” jelas Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial A dan MM. Meskipun sempat melarikan diri, tim dengan cepat melakukan penyergapan tanpa perlawanan dari pelaku. Selanjutnya, keempat pelaku dan 15 orang PMI dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih, 1 unit mobil Suzuki Ertiga berwarna merah, 2 lembar STNK mobil, dan 4 unit handphone milik para pelaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pungkas Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.