• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Laksanakan Komitmen Kapolri : Satgas TPPO Polda Kepri Menggagalkan Penyelundupan 65 Korban PMI Ilegal

Byadmin bidhumas

Jun 15, 2023

pid.kepri.polri.go.id – Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (SATGAS TPPO) Polda Kepri berhasil mengungkap 14 kasus perdagangan orang dalam rentang waktu 5 hingga 15 Juni, yang berujung pada penyelamatan 65 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke luar negeri, khususnya Malaysia, Singapura, dan Kamboja. Hal ini diumumkan oleh Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. Kamis (15/6/2023).

Kombes Pol. Adip Rojikan menjelaskan, “Polda Kepri berhasil menyelamatkan 65 korban yang terdiri dari 45 laki-laki dan 20 perempuan, yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan, dan Batam.”

“Para pelaku merekrut korban dari daerah asal mereka, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas tempat penampungan, dan mengirimkan calon pekerja melalui jalur resmi maupun jalur ilegal,” tambah Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Adip Rojikan menjelaskan, “Korban yang menggunakan jalur resmi sudah memiliki paspor, tetapi tidak memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Persyaratan tersebut meliputi usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat secara jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen-dokumen lengkap seperti surat keterangan status perkawinan, surat izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan kesehatan, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.”

“Sementara itu, pelaku yang menggunakan jalur ilegal berperan sebagai koordinator pengiriman dan penjemputan, menyediakan tempat penampungan sementara bagi korban di Kota Batam, serta menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk membawa CPMI melalui jalur tikus,” lanjut Kombes Pol. Adip Rojikan.

“Dalam penanganan kasus ini, Polda Kepri telah menetapkan 22 orang tersangka. Para tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan pengungkapan kasus perdagangan orang ini, Polda Kepri berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang dan menjaga keselamatan para calon pekerja migran”. Tutup Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H