• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Baru Bebas Penjara, Residivis di Batam Kembali Ditangkap Polsek Nongsa Melakukan Pencurian Sepeda Motor

Pid.kepri.polri.go.id –   Belum satu bulan menghirup udara segar, AD seorang residivis curanmor kembali berurusan dengan Polisi.

Diketahui, pelaku AD baru saja bebas dari tahanan pada 22 Mei 2023 kemarin karena kasus curanmor, dan kali ini ia di tangkap Polsek Nongsa usai ketangkap tangan hendak mencuri sepeda motor di Kavling Sambau IV, RT 002  RW 012 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K, mengatakan, pelaku AD (20) berhasil diamankan usai ketahuan hendak mencuri sepeda motor yang ada di parkiran halaman rumah di Kavling Sambau IV, RT 002  RW 012 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 03.00 Wib.

“Awalnya pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 02.50 Wib anak korban hendak minum, tiba-tiba ia mendengar suara dari arah parkiran motor,” ucap Kompol Fian.

Kemudian, lanjut Kompol Fian, ia mengecek suara tersebut dan melihat ada 1 orang yang hendak mengambil motornya yang terparkir di halaman rumah, spontan ia berteriak dan pelaku melarikan diri.

“Korban S (49) bersama anaknya sempat mengejar sambil teriak “maling”, kemudian warga sekitar terbangun dan ikut mengejar dan pelaku berhasil ditangkap,” tambah Kompol Fian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses lebih lanjut.

Kemudian pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 07.00 Wib, unit opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, SH mendatangi tkp dan berhasil mengamankan pelaku AD.

Dari informasi di lapangan, sepeda motor yang digunakan pelaku dibakar oleh warga setempat karena kesal kejadian tersebut terjadi berulang kali.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti 2 unit sepeda motor di bawa ke Mako Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.