• Sat. Nov 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Penggeledahan Rumah Bag 1

Bysusi susi

Dec 18, 2022

Kepri.polri.go.id-  Rumah digerebek secara paksa?Anda tidak terima? Simak dulu hukum penggeledahan rumah di bawah ini. Jangan sampai tertipu!

Pada beberapa kasus biasanya memerlukan penggeledahan, salah satunya pemeriksaan kasus korupsi, rumah lelang ilegal, dan sebagainya.

Biasanya proses geledah dilakukan jika ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak kriminal atau perbuatan negatif lainnya.

Sebenarnya ada dua jenis sistem geledah, yaitu:

Geledah rumah dan badan.

Apakah proses tersebut harus dilakukan dengan izin?

Nah, kita bahas selengkapnya,

Seperti Apa Penggeledahan Rumah?

Sebelum membahas lebih lanjut perlu diketahui terlebih dahulu mengenai pengertian geledah rumah. Pada bahasan kali ini, kita akan membahas berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khusus penggeledahan rumah tercantum dalam Pasal 1 Angka 17 KUHAP.

Berikut isi pasalnya:

“Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”

Jika dilihat dari isi pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

Proses geledah dimulai dari tindak pemeriksaa, penyitaan, hingga penangkapan.

Tata Cara Geledah Rumah Sesuai Aturan

Perlu Anda ketahui bahwa ia tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti aturan yang berlaku.

Ternyata, prosesnya baru bisa dilakukan jika ada surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Selain itu,Penggeledahan harus disaksikan oleh tokoh setempat atau dua orang saksi.

Aturannya pun masih ada di dalam UU yang sama.

Lebih jelasnya, mari kita lihat isi Pasal 33 KUHAP berikut ini:

“(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;

(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;

(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;

(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;

(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.”

 

Sumber : Mediaonline.com

Penulis :  Joni Kasim

Editor : Nora Listiawati

Publish: Fredy Ady Pratama