Kepri.polri.go.id – Pada dasarnya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Lebih lanjut, kemerdekaan berpendapat di muka umum tersebut diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”). Demo yang Anda maksud kami asumsikan sebagai unjuk rasa atau demonstrasi, yang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Pasal 23 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) kemudian menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.
Sedangkan anarkis yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain.
Prosedur Penindakan Pelaku Anarkis saat Demonstrasi
Pelaku pelanggaran dan perbuatan anarkis dapat ditindak secara hukum. Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan mencakup:
- menghentikan tindakan anarkis melalui himbauan, persuasif, dan edukatif;
- menerapkan upaya paksa sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif gagal dilakukan;
- menerapkan penindakan hukum secara profesional, proporsional, dan nesesitas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi;
- dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, maka dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penindakan di kemudian hari; dan
- melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi.
Akan tetapi, dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, dengan pertimbangan kemungkinan akan terjadi kerusuhan yang lebih luas atau dapat memicu kerusuhan massa, maka tindakan penegakan hukum tetap dilaksanakan setelah situasi kondisi memungkinkan dilakukan penindakan.
Penyidikan perkara penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan prosedur:
- penindakan tilang;
- tindak pidana ringan;
- penyidikan perkara cepat; dan
- penyidikan perkara biasa.
Prosedur penyidikan perkara biasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat barang bukti terkait pelanggaran berupa demonstrasi yang anarkis, prosedur penyitaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Joni Kasim
Edttor : Nora Listiawati
Publisher : Fredy Ady Pratama