pid.kepri.polri.go.id- Bukti palsu dalam konteks Hukum Perdata, baik dalam gugatan (contentiosa) yang melibatkan dua pihak berperkara, maupun permohonan yang bersifat sepihak saja (voluntair). Penjelasan lebih lanjut tentang gugatan dan permohonan dapat Anda simak Perbedaan Gugatan dan Permohonan.
Pembuktian dalam Perkara Perdata
Untuk itu, sebelum menjawab pokok Anda, kami hendak mengutip salah satu asas paling penting dalam pembuktian perkara perdata, yaitu asas actori in cambit probatio yang terdapat dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Dalam pembuktian suatu perkara perdata, yang dicari dan diwujudkan adalah kebenaran formil (formeel waarheid), artinya kebenaran yang hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan oleh para pihak tanpa harus disertai adanya keyakinan hakim.
Jenis Alat Bukti dalam Perkara Perdata
Selanjutnya, kami juga perlu menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 1866 KUH Perdata, dikenal 5 (lima) jenis alat bukti dalam perkara perdata, yaitu:
- Bukti tulisan (surat);
- Bukti dengan saksi-saksi;
- Persangkaan-persangkaan;
- Pengakuan
- Sumpah
Seiring dengan perkembangan teknologi, maka dikenal juga informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya sebagai alat bukti hukum yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Alat Bukti Palsu
Dalam hal adanya bukti palsu yang diajukan Penggugat atau Pemohon ternyata dimenangkan oleh hakim, maka dampaknya menurut asas res judicata pro veritate habetur adalah putusan pengadilan tersebut dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkan putusan tersebut.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Firman Edi
Editor : Juliadi Warman
Publisher : Firman Edi