• Tue. Apr 29th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Fungsi Dari Penutup Kaca Helm

ByNora listiawati

Dec 27, 2022

pid.kepri.polri.go.id- Saat berkendara motor, banyak pengendara yang memilih bergaya tanpa mengindahkan keselamatan. Sebut saja dengan tidak mengenakan helm, padahal helm itu memiliki peran besar untuk keselamatan saat berkendara.

Mengendarai motor tentunya wajib menggunakan helm untuk menjaga keselamatan. Model helm yang umum ditemukan di Indonesia yaitu full face dan open face, keduanya biasa disertai oleh kaca helm atau visor.

Beberapa orang yang berkendara kadang membuka visornya agar merasakan angin mengenai mukanya. Padahal visor sebenarnya memiliki fungsi penting dalam keselamatan berkendara.

Selain menghindari debu, visor dapat membantu melindungi mata dari benda-benda lain. Misalnya ketika berkendara, bisa saja ada batu yang terlempar dari ban belakang kendaraan di depan. Jika ada visor, batu tersebut tidak langsung mengenai mata pengendara.

Helm pada dasarnya punya dua fungsi keamanan utama. Pertama yang basic (dasar) adalah menahan benturan langsung. Kedua adalah meredam dan menyerap energi kejut secara sempurna.

Artinya helm ini bukan sekadar menghindari hukuman petugas, melainkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara.

Akan tetapi kalau dilihat dari segi hukum, jika berkendara menggunakan sepeda motor tapi tidak menggunakan helm, maka bisa dipastikan akan di denda. Karena penggunaan helm sudah diatur dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor,

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia,” .

Tak tanggung-tanggung nih, kalau melanggar pihak kepolisian tak segan-segan mengenakan denda sesuai dengan pasal 291 UU No.2009 yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

“(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu Otolovers bunyi pasal 291.

Demikian, Semoga bermanfaat.

sumber : helmku.com

Penulis : Firman Edi

Editor : Juliadi Warman

Publisher : Firman Edi