Kepri.polri.go.id – Kini sudah tak asing lagi, masyarakat dengan teknologi sangat akrab sekali. Salah satu kebutuhan manusia di era teknologi saat ini yaitu internet dengan alat-alatnya seperti Handphone, Laptop, Komputer dan sebagainya.
Diantara banyak manfaat adanya teknologi yang memudahkan manusia, namun banyak juga manusia yang menyalahgunakan alat canggih tersebut dengan menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain. Berikut ini merupakan 2 sifat pengguna teknologi yang beresiko terkena pasal pidana,
- Mengancam untuk Tujuan Keuntungan Ekonomis
Terkait hal tersebut, ada beberapa undang-undang terkait yang dapat diterapkan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya denganPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Mengancam untuk Menakut-Nakuti
Sedangkan, apabila ancaman tersebut hanya untuk menakut-nakuti secara pribadiatau ancaman kekerasan dan bukan berdasarkan motif mendapatkan keuntungan ekonomis, dapat diterapkan Pasal 29 UU ITE yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Perbuatan yang melanggar Pasal 29 UU ITE ini diancam pidana menurut Pasal 45B UU 19/2016.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Fredy Ady Pratama