pid.kepri.polri.go.id- Memang disebutkan bahwa Pejalan Kaki pada dasarnya harus menyeberang pada tempat yang telah ditentukan. Namun bagaimana jika Pejalan Kaki menyeberang tidak pada tempatnya? Jawabannya ialah hal tersebut diperbolehkan dalam situasi tertentu sebagai pengecualian.
Pengecualian itu disebutkan dalam Pasal 131 ayat (3) UU LLAJ, yang bunyinya:
Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Juga disebutkan di Pasal 132 ayat (2) UU LLAJ sebagai berikut:
Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
Sayangnya tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan “tempat yang dipilih”, namun yang terpenting ialah Pejalan Kaki wajib memperhatikan keselamatan (termasuk dirinya dan orang lain) dan kelancaran lalu lintas.
Maksudnya memperhatikan keselamatan agar Pejalan Kaki dan pengguna jalan lain terhindar dari risiko kecelakaan, sedangkan perhatian pada kelancaran ialah agar tidak terjadi kemacetan di jalan akibat menyeberang.
Adakah Sanksinya Jika Menyeberang Tidak Pada Tempatnya
Secara eksplisit UU LLAJ tidak mengatur sanksi apabila Pejalan Kaki menyeberang tidak pada tempatnya atau jika Pejalan Kaki tidak memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas saat menyeberang di tempat yang telah dikecualikan.
Namun menurut kami, terhadap Pejalan Kaki yang menyeberang tidak pada tempatnya atau menyeberang di tempat yang dikecualikan dengan tidak memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, maka dapat dianggap mengakibatkan gangguan fungsi jalan atau dalam hal ini lalu lintas secara umum.
Adapun sanksinya diatur di Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Tetapi perlu dilihat, Apakah Menabrak Pejalan Kaki yang Menyeberang Tiba-Tiba, Bisakah Dituntut?, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan diwajibkan mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam UU LLAJ diatur bahwa selain pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas, Pengemudi juga harus memperlambat kendaraannya jika melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
Ketentuan ini menandakan bahwa Pejalan Kaki merupakan pengguna jalan yang harus diprioritaskan keselamatannya.
Penulis : Firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publish : Alex