• Tue. Apr 22nd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pengertian Hukum Perdata

Bysusi susi

Nov 10, 2022

Kepri.polri.go.id –  Hukum Pada dasarnya menurut isinya hukum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata). Kata perdata berasal dari kata pradoto (Bahasa Jawa Kuno) yang berarti bertengkar atau berselisih, sehingga secara letterlijk dapat dikatakan bahwa hukum perdata berarti hukum pertengkaran atau hukum perselisihan. Namun para pakar memberikan pengertian hukum perdata sebagai berikut: Sri Soedewi Masjchoen Sofwan: “Hukum perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.”

  1. Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.” Dari kedua definisi ini dapat dilihat bahwa hukum perdata, diberi arti: mengatur kepentingan/perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain. Padahal dalam bidang ilmu hukum, kita mengenal subjek hukum, bukan hanya orang (manusia) tetapi juga badan hukum. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat.
  2. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
  3. Ronald G. Salawane Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  4. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
  5. Sudikno Mertokusumo Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
  6. R. Soebekti, S.H. Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada dua macam, yaitu:
  7. Hokum perdata materiil yaitu aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hokum.
  8. Hokum perdata formal yaitu hokum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materil

Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:

  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publisher         : Juliadi Warman