pid.kepri.polri.go.id Keadilan adalah perekat masyarakat. Hadirnya hukum untuk menegakkan keadilan. Jadi ada keterkaitan antara keadilan, hukum dan masyarakat. Keadilan akan tegak apabila hukum ditegakkan. Apabila keadilan sudah tegak maka masyarakat akan rekat, kompak, bersatu, negara utuh. Sebaliknya kalau hukum hancur maka keadilan juga hancur dan akan berdampak terhadap masyarakat. Maka mari kita sangat hati-hati dalam menegakkan hukum supaya keadilan tegak dan masyarakat tidak kacau balau, terpecah-belah.
Keadilan itu berdasarkan yang alami bukan opini. Hal ini dirumuskan berdasarkan fakta-fakta atau kenyataan hidup/akal sehat/sunnatullah. Bila keadilan hanya sekadar opini maka akan banyak yang menganggap bahwa opininya itu yang paling benar. Hukum itu didasarkan pada kondisi alami, harmonis, seimbang dalam kehidupan.
Pengetahuan yang dipisahkan dengan keadilan bisa disebut kelicikan bukan kebijaksanaan. Misalnya pengetahuan yang hanya melihat separuh data, mencari yang menyenangkan yang lain tidak dilihat, hanya demi yang diinginkan. Jadi sejak level pengetahuan atau pemikiran kita mestinya sudah adil. Meski masih di dalam pikiran, pikiran/pengetahuan itu bisa disebut pikiran licik. Licik bisa dimaknai sebagai culas, ingin bahagia sendiri.Hal itu bila sudah diterapkan dalam bentuk tindakan maka akan lahir ketidakadilan atau kedholiman.
Ketidakadilan paling buruk adalah mencari keuntungan pada ketidakadilan. Memanfaatkan situasi ketidakadilan supaya mencari keuntungan untuk dirinya sendiri, contohnya ketika minyak goreng dikatakan langka, lalu ada orang yang kebetulan memiliki banyak minyak goreng dan dijual dengan harga relatif tinggi. Ini adalah orang yang paling jahat, menunggangi kezaliman untuk mencari keuntungan. Hal ini bisa kita renungkan supaya kita tidak masuk ke sana atau terjebak terhadap situasi yang tidak adil.
penulis : Firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi