• Thu. Oct 24th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukuman Pidana Koruptor

Bysusi susi

Oct 10, 2022

Kepri.polri.go.id – Revisi KUHP (RKUHP) terus menuai kritik, terutama mengenai delik tindak pidana korupsi. Rumusan pasal dalam RKUHP disebut lebih menguntungkan para koruptor.

Hukuman pidana serta denda dalam RKUHP lebih rendah dibandingkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Kami menolak keras keberadaan RKUHP dan kami ingin pengaturan tindak pidana korupsi itu dikeluarkan dari RKUHP. Karena ini akan ada pertimbangan jadi dualisme hukum yang satu jadi transisinya,”

Sebagai contoh, minimal hukuman pidana bagi pelaku korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor lebih tinggi dibandingkan dalam RKUHP. Apabila merujuk pada UU Tipikor, hukuman minimal bagi pelaku korupsi adalah 4 tahun, sedangkan dalam RKUHP 2 tahun. Berikut ini penjabarannya:

Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 687 RKUHP, berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI

Kemudian, dari segi denda, hukuman di RKUHP juga lebih rendah dibandingkan di UU Tipikor. Contohnya sebagai berikut:

Pasal 3 UU Tipikor, berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan, Pasal 688 RKUHP berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.

Penjelasan tentang kategori denda ada di Pasal 89 RKUHP, yaitu:

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

  1. kategori I Rp 10.000.000
  2. kategori II Rp 50.000.000
  3. kategori III Rp 150.000.000
  4. kategori IV Rp 500.000.000
  5. kategori V Rp 2.000.000.000
  6. kategori VI Rp 15.000.000.000
  7. kategori VII Rp 100.000.000.000

Menilik dari aturan itu, pidana denda melalui jeratan Pasal 3 UU Tipikor maksimal adalah Rp 1 miliar, sedangkan melalui jeratan Pasal 688 RKUHP adalah Rp 500 juta. Kemudian, perbandingan lainnya adalah terkait jeratan pidana dalam perintangan penyidikan atau yang biasa dilakukan KPK menggunakan Pasal 21 UU Tipikor, yang bunyinya:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Pasal itu dibandingkan dengan Pasal 308 RKUHP, yang hukuman maksimalnya hanya 7 tahun (di UU Tipikor hukuman maksimalnya 12 tahun). Berikut bunyi Pasal 308 RKUHP:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang:

  1. dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut umum, advokat, atau hakim sehingga proses peradilan terganggu;
  2. menyampaikan bukti palsu, keterangan palsu atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan;
  3. mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan

pemeriksaan di sidang pengadilan;

  1. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pejabat yang sedang bertugas dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; atau
  2. merusak alat bukti atau barang bukti.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Juliadi Warman