• Mon. Oct 28th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kendaraan Pengangkut Alat Berat (Bag II)

Bysusi susi

Oct 3, 2022

Kepri.polri.go.id –

  • Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton.
  • Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.

Adapun pengaturan khusus mengenai kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan (“Kepmenhub 69/1993”) yang terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2002. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Kepmenhub 69/1993, mobil barang pengangkut alat berat wajib memenuhi persyaratan:

  1. nama perusahaan harus melekat pada sisi kiri dan kanan badan kendaraan;
  2. jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard.

Selain itu, persyaratan lain adalah (Pasal 31 ayat (3) Kepmenhub 69/1993):

  1. lampu isyarat berwarna kuning yang ditempatkan di atas atap kendaraan;
  2. kelengkapan lain yang diperlukan dalam pengangkutan alat berat.

Akan tetapi, Kepmenhub 69/1993 ini tidak menjelaskan kewajiban pengawalan kepolisian saat pengangkutan alat berat dilakukan. Adapun tata cara pengangkutan alat berat yang disebutkan dalam Pasal 32 Kepmenhub 69/1993, yaitu untuk menaikkan dan/atau menurunkan alat berat harus memenuhi ketentuan:

  1. sebelum pelaksanaan harus dipersiapkan dan diperiksa alat bongkar muat yang dapat berupa forklif atau crane
  2. dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
  3. pemuatan alat berat dalam ruang muatan mobil barang harus iikat dengan kuat dan disusun dengan baik sehingga beban terdistribusi secara proporsional pada sumbu-sumbu kendaraan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Keputusan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.30 Tahun 2002.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Fredy Ady Pratama