• Mon. Oct 28th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kendaraan Pengangkut Alat Berat (Bag I)

Bysusi susi

Oct 3, 2022

Kepri.polri.go.id – Apakah mobil trailer atau gandeng yang membawa barang harus dilakukan pengawalan oleh polantas

Kami berasumsi bahwa mobil trailer atau mobil gandengan yang Sobat Humas maksud adalah truk trailer, kendaraan yang biasa digunakan untuk mengangkut barang, khususnya barang-barang yang muatannya besar (alat berat).

Dalam Pasal 160 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum terdiri atas:

  1. angkutan barang umum; dan
  2. angkutan barang khusus

Penjelasan Pasal 160 UU LLAJ mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “angkutan barang umum” adalah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus. Sedangkan yang dimaksud dengan “angkutan barang khusus” adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya.

Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib (lihat Pasal 162 ayat (1) UU LLAJ):

  1. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
  2. diberi tSobat Humas tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
  3. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
  4. membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
  5. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  6. mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

Menurut Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 19 UU LLAJ:

  • Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
  1. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  2. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
  • Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
  2. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
  3. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
  4. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Fredy Adi Pratama