• Sun. Oct 27th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pancasila di Tengah Ketidakadilan Hukum di Indonesia

ByNora listiawati

Oct 17, 2022

pid.kepri.polri.go.id  PANCASILA DI TENGAH KETIDAKADILAN HUKUM INDONESIA

 

Secara etimologis, dasar negara erat kaitannya dengan istilah Grundnorm (Norma dasar), Rechtsidee (Cita Hukum), Staatsidee (Cita Negara), Philosophische Grondslag (Dasar Filsafat Negara).

 

Selain itu secara Terminologis, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan atau sumber-sumber dari hukum dalam suatu negara dalam membentuk dan menyelenggarakan negara.

 

Dengan demikian , dasar negara menjadi norma yang menjadi sumber dari segala hukum sekaligus sebagai sumber cita-cita hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

 

 

Dapat di analogikan bahwa pancasila diibaratkan sebagai kendaraan. Apa yang harus dilakukan apabila tidak ada jalan yang dapat dilalui? Pancasila sebagai aspal yang memberikan arah bagi kendaraan dapat dibawa tanpa adanya kerusakan, berbeda dengan kendaraan yang berjalan di atas jalan yang tidak di aspal yang mana kendaraan dapat berjalan namun kendaraan akan cepat rusak.

 

Dengan Pancasila perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihinndari karena pandangan Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian. Dengan peraturan-peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan tidak adil dapat diminimalisir.

 

Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai dasar negara menaungi dan memberikan gambaran yang jelas tentang peraturan tersebut dan berlaku untuk semua tanpa perlakuan diskriminatif bagi siapapun.

 

Oleh karena itulah Pancasila memberikan arah tentang hukum untuk meciptakan negara yang lebih baik yang berlandaskan nilai-nilai Ketuhanan. Kemanusiaan, persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Motif  secara yuderatif bahwa “Pancasila harus menjadi Mata Air Keteladanan dalam kehidupan sehari-hari”.

 

Presiden Soekarno menyampaikan “Pentingnya Pancasila bagi bangsa Indonesia bahwa Pancasila adalah Weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah satu alat pemersatu bangsa”. Jadi  pada dasarnya nilai-nilai pada Pancasila harus menjadi landasan pedoman hidup dalam menjalankan kehidupan bernegara

 

Ketidakadilan hukum terjadi karena adanya beberapa faktor antara lain egoisme atau mementingkan diri sendiri dan golongan, tidak memiliki hati nurani di kalangan pemimpin atau penguasa, birokrat dan aparat negara yang lebih mementingkan partainya, golongannya atau kerabat dekatnya dan tidak memperdulikan rakyat kecil

 

Ketidakadilan hukum di Indonesia sulit untuk ditegakkan karena para oknum penegak hukum itu sendiri. Hukum di Indonesia sejatinya sudah dapat menciptakan keadilan hukum, namun pada praktiknya justru para penegak hukum melanggar kode etik atau etika profesinya.

 

Hukum yang berada di negara Indonesia masih tumpul ke atas tajam ke bawah, artinya rakyat lemah yang tidak memiliki koneksi dan relasi tidak mendapat keadilan demi memuaskan keinginan pihak yang kuat.

 

Pihak yang berkuasa menunjukkan dialah yang paling kuat daripada yang lain, sehingga kesetaraan tidak berlaku inilah yang menyebabkan hal ini masih menjadi budaya dalam hukum Indonesia.

 

Tanpa hukum, suatu negara akan rusak, tanpa hukum negara akan pecah belah, rakyatnya menjadi tidak percaya dengan pemerintah, tanpa hukum masyarakat tidak memiliki pedoman.

 

Selama ada hukum, masyarakat akan berhati-hati dalam berperilaku karena hukum dijadikan pedoman serta petunjuk, namun jika tidak ada hukum masyarakat akan berperilaku seenaknya sendiri dan merugikan orang lain

 

Sebagai generasi muda dan generasi intelektual Pancasila sangat penting untuk dipahami. Pancasila lahir  melalui proses yang cukup Panjang. Pada mulanya Soekarno menggali nilai-nilai luhur budaya Indonesia, hingga pada akhirnya pada 1 Juni 1945 Pancasila disuarakan menjadi dasar negara dan pada tanggal 18 Agustus 1945 dimasukkannya sila-sila Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.

 

Beberapa tantangan yang muncul berasal dari arus kehidupan masyarakat yang semakin modern. Banyak kebudayaan baru muncul yang bersandar pada otoritas materi seperti liberalisme, komunisme, sekularisme, hedonisme, rasisme yang menggerus kepribadian bangsa dari nilai-nilai Pancasila.

 

Dilihat dari kehidupan masyarakat, ditemukan perilaku anarkisme yang dilakukan dalam masyarakat, di lingkungan pemerintahan banyak muncul di aparatur  publik baik sipil maupun militer yang kurang mencerminkan jiwa kenegarawan.

 

Tantangan-tantangan yang sebagaimana diuraikan hanya contoh kecil saja. Hal ini menggambarkan bahwa upaya menjawab tantangan tersebut tidak mudah. Oleh karena itu generasi muda memiliki peran penting dalam hal ini sebagai Agent of Change Social Conture and Moral Force .

 

Dari semua uraian di atas dapat dipahami bahwa Pancasila sebagai Way of Life and Pancasila is basis for nation of character and education. Dapat diimplementasikan dalam lingkungan Pendidikan formal, keluarga, dan masyarakat yang meliputi komponen pengetahuan, perasaan dan tindakan yang  untuk melaksanakan nilai-nilai yang bermakna(sumber kompasiana.com/rikaariani)

 

Penulis : firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi