#InformasiSetiapSaat
Home / #InformasiSetiapSaat / Ungkap Kasus Narkoba, Polda Kepri Sita 2.021 Gram Sabu

Ungkap Kasus Narkoba, Polda Kepri Sita 2.021 Gram Sabu

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang melibatkan seorang tersangka berinisial HD, Kamis (14/2/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri terhadap tersangka PZ di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada tanggal 23 Januari 2019 silam.

“Pada tanggal 23 Januari 2019 silam, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial PZ yang membawa shabu di dalam perut melalui anus,” katanya.

Kasat Samapta Polresta Barelang Hadiri Rakernis Dirsamapta Kewilayahan T.A. 2025 Dan Sosialisasi Pengamanan Pmi

Setelah berhasil mengamankan PZ, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan yang dilakukan lebih kurang 10 hari. Selanjutnya, Selasa (12/2/2019), kembali berhasil diamankan tersangka HD di pinggir jalan depan KFC Tiban 3 Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang.

“HD berperan sebagai kurir sekaligus bandar narkoba yang memberi perintah kepada kurir-kurir antar Provinsi antara lain kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-Surabaya,” jelasnya.

Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K, M.Si menambahkan, saat dikejar hingga HD berhenti dipinggir jalan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 bungkus plastik warna kuning hijau bertuliskan Guanyinwang dari dalam ransel HD berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Dari 2 bungkus plastik tersebut berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 2.021 gram, dengan perincian masing-masing bungkusan 1.018 gram dan 1.003 gram sabu.

Bhabinkamtibmas Lubuk Baja Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke SMP Ananda

“Terhadap HD juga berhasil kami amankan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas warna coklat merk polo baleno, 1 unit sepeda motor merk yamaha mio, 1 kantong plastik warna merah serta 2 unit handphone,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang -undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun 6 dan paling lama 20 tahun.

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share