Tribratanews.kepri.polri.go.id – Personil Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Prostitusi Online di Perumahan Puri Selebriti 3, Sabtu (9/2/19).
“Dari hasil pengungkapan telah diamankan seorang tersangka berinisial AS (33) yang merupakan penyedia layanan Prostitusi Online melalui website dan seorang mahasiswi berinisial N (19) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) rekrutan tersangka AS,” kata Dir Krimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Yulianto, S.I.K membenarkan.
Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri kembali mengamankan dua orang PSK lain yang juga direkrut oleh tersangka AS antara lain berinisial RS (18) dan WAW (23).
Selain AS juga diamankan barang bukti berupa dua boarding pass kereta api, satu unit mobil, bukti pemesanan Hotel, satu buah flashdisk, dua butir pil Norelut Norethisterone, dan dua lembar boarding pass.
Adapun modus yang digunakan tersangka dalam merekrut wanita untuk menjadi PSK antara lain dengan membuat website Lowongan Kerja PSK melalui internet dan meminta para wanita yang melamar untuk menghubungi tersangka AS yang tertera di website tersebut serta mengirimkan foto dan video bugil kepada AS.
Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.