• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Byadmin bidhumas

Feb 7, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers guna mengungkap tujuh tersangka dalam empat kasus Tindak Pidana Narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 15,59 gram, Rabu (6/2/19).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP R. Ramadhanto, S.H., S.I.K menyampaikan kronologis penangkapan berawal dari anggota Sat Polair Polres Tanjungpinang terhadap pelaku berinisial BD (41) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram, Jumat (25/1).

“Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan berhasil diamankan seorang pelaku berinisial BN (37) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,42 gram di Perumahan Vila Kuantan di jalan Kuantan Tanjungpinang,” jelasnya.

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial JL (39), DS (24) dan JD (41) di jalan Yos Sudarso Gang Nila Bengkel Mobil AS Motor Tanjungpinang yang mana dari tangan JL dan JD terdapat dua paket sabu 5,84 gram sementara JS sebagai perantara.

“Dari pengembangan juga kembali berhasil diamankan dua pelaku berinisial MM (43) dan DH (24) dengan barang bukti dua paket sabu seberat 5,14 gram dan serbuk pil ekstasi 0,55 gram dijalan RH Fisabililah gang Garuda II KM 8 Tanjungpinang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.