• Fri. Oct 25th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Menerobos Lampu Merah Dalam Keadaan Darurat Bagaimana Hukumnya?

ByNora listiawati

Oct 7, 2022

pid.kepri.polri.go.id-

Lampu merah atau sering disebut juga traffic light dikenal sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.[2] Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Walaupun mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah kewajiban setiap pengemudi kendaraan bermotor, akan tetapi dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

  1. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
  2. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
  3. mempercepat arus Lalu Lintas;
  4. memperlambat arus Lalu Lintas;
  5. mengalihkan arah arus Lalu Lintas;
  6. menutup dan membuka arus lalu lintas.

Yang mana tindakan kepolisian sebagaimana disebut di atas wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:

  1. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
  2. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
  3. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
  4. adanya pekerjaan jalan;
  5. adanya bencana alam;
  6. adanya Kecelakaan Lalu Lintas;
  7. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
  8. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
  9. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, dan kebakaran; dan
  10. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.

Siapa sajakah pengguna jalan yang diprioritaskan? Kendaraan bermotor yang diprioritaskan dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain adalah kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas, jelas bahwa “keadaan tertentu” atau yang Anda sebut dengan “keadaan darurat” terbatas hanya pada hal-hal yang telah disebutkan di atas. Selain itu, memang ada beberapa pengguna jalan yang dikecualikan dari keharusan berhenti ketika ada lampu merah seperti yang kami sebutkan sebelumnya, salah satunya ambulans. Selain dari pada ”keadaan tertentu” dan “pengguna jalan yang memperoleh hak utama”, penerobosan lampu merah adalah pelanggaran lalu lintas.

Sumber : hukumonline.com

Penulis   : Adrian Boby

Editor     : Nora Listiawati

Publisher : Adrian Boby