• Sun. Oct 27th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukuman yang Dikenal di Indonesia (Bag 1)

ByNora listiawati

Oct 5, 2022

pid.kepri.polri.go.id-

Pada dasarnya, di Indonesia secara umum, dikenal sekurang-kurangnya 3 (tiga) jenis sanksi hukum yaitu:

  1. Sanksi Hukum Pidana
  2. Sanksi Hukum Perdata
  3. Sanksi Administrasi/Administratif
  4. Sanksi Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) membagi hukuman dalam dua jenis, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan:

  1. Hukuman pokok terbagi menjadi:
  2. Hukuman Mati

Setiap orang memang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Akan tetapi, hak tersebut dapat dibatasi dengan instrumen undang-undang. Hukuman mati dijatuhkan pada perkara pidana tertentu, salah satunya adalah perkara narkotika sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).

Sedangkan tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“UU 2/PNPS/1964”) yang antara lain mengatur bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer dilakukan dengan ditembak sampai mati. Penjelasan lebih lanjut mengenai hukuman mati dapat Anda simak dalam artikel Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika.

  • Hukuman Penjara

Pidana penjara adalah pidana pokok yang dapat dikenakan untuk seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu yaitu antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14 KUHP). Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan.

  • Hukuman Kurungan

Hukuman penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP. Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan [Pasal 30 ayat (2) KUHP].

Penjelasan selengkapnya mengenai hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Pidana Kurungan dengan Pidana Penjara dan Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup.

  • Hukuman Denda

Hukuman denda dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.

  • Hukuman Tutupan

Pidana tutupan merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP. Penambahan pidana tutupan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan (“UU 20/1946”).

Sumber : hukumonline.com

Penulis   : Adrian Boby

Editor     : Nora Listiawati

Publisher : Adrian Boby