• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satreskrim Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian

Byadmin bidhumas

Jan 31, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang melaksanakan konferensi pers UU ITE terkait Tindak Pidana Ujaran Kebencian, Rabu (30/1/19).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Efendri Ali, S.I.P., M.H. mengungkap bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim dan dibantu oleh Kasat Intel mencoba mencari informasi terkait pemilik akun Facebook berinisial AD (35).

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka memang sedang berada dirumah yang saat itu anggota sat Reskrim langsung mengklarifikasi terhadap tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka langsung mengakui saat dilakukan klarifikasi bahwa benar telah memposting tulisan yang dimaksud digroup Info Tanjungpinang dengan menggunakan handphone miliknya.

Selanjutnya, pada hari Jumat (25/1) tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun pada saat penangkapan, Satreskrim Polres Tanjungpinang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar screen shot postingan dari akun facebook, satu unit hp, satu buah kartu simpati, satu lembar capture tampilan akun facebook AD, dan satu buah akun facebook milik AD.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 8 tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.