• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tindakan Yang Berpotensi Melawan Hukum

ByNora listiawati

Sep 20, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Sebagai warga negara yang awam tentang hukum, tentunya walaupun mungkin tidak memahami sepenuhnya, namun masyarakat pasti telah sering mendengar istilah “perbuatan melawan hukum” yang kerap kali ditulis pada berita di koran-koran ataupun mendengar ucapan berbagai narasumber di televisi. Dalam kesempatan ini saya mencoba menulis dan merangkum pendapat para ahli hukum tentang apa pengertian dan bagaimana klasifikasi dari “perbuatan melawan hukum”, sehingga masyarakat yang awam tentang hukum sedikit banyak dapat memahami pengertian dari “perbuatan melawan hukum” dan pada akhirnya dapat menghindari tindakan-tindakan dan/atau perbuatan-perbuatan yang berpotensi melawan hukum.

Pengertian perbuatan melawan hukum secara perdata adalah:

  1. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada sesuatu hubungan hukum, dimana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik merupakan perbuatan biasa maupun bias juga merupakan suatu kecelakaan.
  2. Tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana di tunjukan terhadap setiap orang pada umumnya, dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu ganti rugi.
  3. Suatu kesalahan perdata (civil wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut bukan merupakan suatu wanprestasi tcrhadap suatu kontrak, atau wanprestasi terhadap kewajiban trust, ataupun prestasi terhadap kewajiban equity lainnya.
  4. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.
  5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugtkan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dan hubungan kontraktual.
  6. Perbuatan Melawan Hukum Secara Pidana

Perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum pidana, menurut pendapat dari Satochid Kartanegara, “melawan hukum” (Wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi:

  1. Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
  2. Wederrechtelijk Materiil, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).

sumber : hukumonline.com

Penulis      : Firman

Editor      : Nora

Publisher : Firman