• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Aturan Terkait Perkawinan Dibawah Umur

ByNora listiawati

Sep 19, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-undang ini juga mengatur mengenai batasan usia untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi calon mempelai, sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974:

(1) Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam hal penyimpangan pada ayat (1) pasal ini dapat diminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

Pasal inilah yang menjadi alasan Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng menolak permohonan perkawinan yang diajukan oleh pasangan dibawah umur tersebut. Dalam hal tidak diizinkan melakukan perkawinan karena belum cukup umur, bukan berarti perkawinan itu dilarang oleh Undang-undang. Karena ketika perkawinan itu dilarang oleh Undang-undang dengan alasan umur, maka perkawinan itu tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat di dispensasi. Hanya saja di dalam Undang-undang perkawinan terkhusus Pasal 7 terdapat celah yang bisa digunakan untuk mereka yang menginginkan perkawinan dibawah umur ini terjadi. Pada praktiknya ketika terjadi penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) karena alasan umur, pasangan kekasih yang ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) memanfaatkan Pasal 7 ayat 2 dengan cara meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama. Tidak sedikit pasangan yang meminta dispensasi perkawinan akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Agama.

Kami dari LBH AMIN sangat menyayangkan atas terjadinya perkawinan anak di bawah umur dengan memanfaatkan dispensasi Pengadilan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Perkawinan. Karena dengan terjadinya perkawinan yang terbilang terlalu cepat ini dapat merusak pendidikan mereka karena mereka tidak berpikir lagi untuk belajar tetapi sudah berpikir untuk mencari nafkah demi keluarga yang mereka bangun. Biarkan anak-anak tumbuh sebagaimana mestinya dan biarkan mereka mendapatkan pendidikan selayaknya anak-anak seusia mereka demi masa depan nantinya. Dan juga alangkah lebih baik, untuk pemberian dispensasi ini harus lebih selektif lagi. Dikawatirkan nanti dikemudian hari akan banyak pasangan dibawah umur yang mengajukan dispensasi untuk dapat melangsungkan perkawinan karena alasan takut tidur sendiri. Kami berharap jangan sampai terjadi lagi anak dibawah umur yang mengajukan permohonan perkawinan sebelum waktunya. Tetapi bagaimapun juga dikabulkan atau tidaknya dispensasi dari Pengadilan merupakan mutlak dari hasil pertimbangan Hakim. Kita tidak dapat mengintervensi Hakim dalam mengambil keputusan.

Penulis             : Firman

Editor               : Nora

Publisher         : Firman