• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Aturan Umum Penggunaan Sirene (Bag 1)

ByNora listiawati

Sep 13, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Pertama-tama, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud sebagai strobo adalah lampu yang berkedap-kedip dengan cepat, sebagaimana diuraikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbud Daring yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Di dalam UU LLAJ, strobo ini dikenal dengan istilah lampu isyarat

Masih bersumber dari laman yang sama, sirene adalah alat untuk menghasilkan bunyi yang mendengung keras (sebagai tanda bahaya dan sebagainya).

UU LLAJ sendiri mengatur bahwa untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.[1] Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari pengguna jalan untuk keselamatan.

Lampu isyarat tersebut terdiri atas warna merah, biru, dan kuning. Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Adapun lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Lebih lanjut, penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur sebagai berikut:

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pengguna Jalan yang Diutamakan

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, Pasal 59 ayat (3) UU LLAJ telah mengatur bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Yang dimaksud sebagai “kendaraan bermotor yang memiliki hak utama” sendiri adalah kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain.

Demikian, semoga bermanfaat.

sumber : hukumonline.com

Penulis : Adrian Boby

Editor    : Nora Listiawati

Publisher : Alex