• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penggeledahan Rumah (Bag 2)

ByNora listiawati

Sep 7, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Pada isi pasal Pasal 33 KUHAP yang telah dijelaskan sebelunya di artikel Hukum Penggeledahan Rumah (Bag 1), juga dijelaskan bahwa pihak yang menggeledah harus membuat berita acara yang kemudian disampaikan kepada penghuni atau pemilik rumah.

Dikutip dari hukumonline.com, surat izin ketua pengadilan negeri saat menggeledah rumah adalah untuk menjamin hak asasi penghuni rumah dan menghidari upaya penggeledahan sesuai dengan yang seharusnya.

Penggeledahan Saat Mendesak

Bagaimana jika penggeledahan harus dilakukan secara mendesak?

Apakah tetap harus menggunakan surat izin dari ketua pengadilan negeri?

Terkait hal ini penyidik bisa menggeledah tanpa menggunakan surat izin ketua pengadilan negeri.

Kenapa?

Contoh saja proses geledah rumah kasus korupsi.

Bila durat izin ini tidak bisa didapatkan dalam waktu yang amat singkat, penggeledahan bisa dilakukan begitu saja jika meman, Diduga keras ada tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri atau memusnahkan barang bukti.

Meskipun demikian, ada batasan-batasan yang harus ditaati jika penggeledahan tak mengantongi izin ketua pengadilan negeri setempat.

Mengenai hal ini pun tercantum dengan sangat jelas dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP berikut:

“(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:

pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;

pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;

di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;

di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.”

Kini sudah jelas bukan mengenai aturan penggeledahan rumah?

Jika ada penggeledahan di sebuah rumah, maka penghuninya berhak meminta surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat.

Namun, penyidik tetap bisa melakukan penggeledahan tanpa surat jika mendesak dan harus sesuai dengan aturan yang ada.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sumber : hukumonline.com

Penulis : Adrian Boby

Editor  : Nora Listiawati

Publisher : Adrian Boby