• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

BELOK KIRI SEKARANG TIDAK BOLEH LANGSUNG, INI PENJELASANNYA

ByNora listiawati

Aug 20, 2022

pid.kepri.polri.go.id- Pengguna jalan kerap salah kaprah saat di persimpangan jalan. Salah satunya adalah belok kiri secara langsung meski lampu menunjukkan angka merah.

Regulasi belok kiri boleh langsung memang pernah diperbolehkan sesuai peraturan pemerintan Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”.

Namun tahukah Anda, PP 43 Tahun 1993 kini sudah dilakukan revisi. Artinya, Anda tidak lagi diperbolehkan belok kiri secara langsung.

Itu karena pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat tiga.

Pasal tersebut berbunyi, “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”.

Biasanya, belok kiri yang masih diperbolehkan langsung jika memang ada isyarat berupa papan bertuliskan “belok kiri langsung”.

Nah, jika Anda masih melanggar aturan tersebut, bukan tidak mungkin petugas kepolisian akan melakukan tilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau maksimal Rp 500 ribu.

Alasan Kendaraan Tak Boleh Belok Kiri Langsung

Aturan belok kiri langsung bukan sebuah aturan yang dibuat mengada-ada oleh pemerintah dalam hal berlalu lintas.

Sebab, mengutip Wikipedia, ada juga negara yang telah menerapkannya, seperti di New York, Amerika Serikat, di mana belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu.

Hal serupa juga dilakukan di Kanada, yaitu belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan jika jalanan kosong, baru belok ke kanan diperbolehkan.

Hanya saja, saat ini ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung, antara lain karena kesulitan di dalam pemograman lampu lalu lintas.

Selain itu, masalah lain yang timbul adalah meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap pejalan kaki.

Ada juga karena dapat meningkatkan kapasitas persimpangan, kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan, dan menganggu arus lalu lintas dari arah kanan.

Nah sudah tahukan guys, jadi jangan sembarangan belok kiri ya .

 

Editor : Joni kasim

Publish : Nora

Penulis : Firman