• Sun. Apr 27th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Mengetahui 4 Fungsi Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor

Bysusi susi

Jul 25, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Bagi pengendara sepeda motor, helm mempunyaifungsi yang sangat penting dalam keamanan saat berekndara. Bahkan fungsi helm yang penting juga dipertegas dalam peraturan undang- undang. Penggunaan helm diatur dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor,

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia,”

Apabila melanggar pihak kepolisian tak segan-segan mengenakan denda sesuai dengan pasal 291 UU No.2009 yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),

Sampai saat ini jenis, merk dan harga helm sudah bervariasi yang mulai dari helm full face maupun helm standard (half face) dibuat dengan label SNI (Standar Nasional Indonesia). Label SNI tentunya sudah teruji kualitasnya untuk melindungi kepala dari benturan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Mengendari sepeda motor tanpa menggunakan helm, maka termasuk dalam pelanggaran lalu lintas. Sebenarnya apa fungsi lain dari helm selain sebagai pelindung saat berkendara? Berikut adalah ulasan mengenai 4 fungsi penting helm bagi pengendara sepeda motor.

Fungsi Helm: Melindungi Kepala

Fungsi utama helm bagi pengendara motor yang pasti adalah untuk melindungi kepala apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Ya, tentu tidak ada yang ingin hal buruk terjadi ketika kita sedang berkendara, yang kita dapat lakukan adalah mencegah dan meminimalisir risiko. Menggunakan helm juga berfungsi untuk meminimalisir benturan yang terjadi pada area kepala dari resiko yang fatal.

Tidak hanya melindungi bagian vital kepala, helm juga digunakan untuk melindungi bagian rahang dan wajah. Untuk itu, sangat disarankan untuk menggunakan helm yang sesuai standar. Baik itu dari bentuk maupun material helm yang digunakan. Mengingat, saat ini juga ada helm kustom yang disesuaikan dengan model yang pemesan inginkan. Namun, jangan sampai mengesampingkan standar helm untuk berkendara.

Selain untuk meminimalisir risiko apabila terjadinya kecelakaan, helm juga berfungsi melindungi kepala dari terik sinar matahari. Terpapar sinar matahari secara langsung dan sering dapat menimbulkan risiko terkena kanker kulit, kulit kepala berketombe, kerusakan rambut dan gangguan kesehatan lainnya. Selain itu, akan sangat tidak nyaman berkendara sepeda motor dibawah teriknya sinar matahari, terlebih tanpa menggunakan helm.

Fungsi helm tidak hanya untuk melindungi apabila terjadi kecelakaan, namun juga untuk membantu menjaga kesehatan kulit kepala pengendara sepeda motor.

Fungsi Helm: Melindungi Pandangan

Fungsi helm yang lainnya yaitu melindungi mata saat berkendara. Ya,hal inilah yang membuat kaca pada helm juga sangat penting. Masih banyak pengendara yang melepas kaca helm mereka, agar terlihat lebih keren.

Helm juga berfungsi melindungi mata dari silaunya sinar matahari, debu dan kotoran yang pastinya bisa mengganggu pandangan saat berkendara, sehingga berpotensi terjadinya hal yang tidak diinginkan, terlebih lagi bisa membuat sakit mata. Ketika berada di perjalanan pastinya banyak menemukan debu dan kotoran yang berterbangan. Dengan menggunakan helm, gangguan yang terjadi seperti ini dapat teratasi. Tetap gunakan helm dengan bagian kacanya yang terpasang supaya dapat melindungi pandangan mata. Selain melindungi dari panas matahari, helm juga berfungsi melindungi pada saat cuaca sedang hujan.

Fungsi Helm: Terhindar Dari Penilangan

Mengingat penggunaan helm telah diatur dalam peraturan resmi, maka dengan menggunakan helm kalian juga dapat terhibdar dari penilangan akibat melanggar peraturan lalu lintas. Ya, seperti yang telah disebutkan diawal bahwa kewajiban menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Undang-Undang dengan Pasal 57 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”).

Maka perlu diperhatikan, selalu gunakan helm yang sudah memenuhi standar SNI. Sebab, tilang masih akan berlaku bagi kalian yang sudah menggunakan helm namun tidak sesuai dengan stndar. Sntandar ini diberlakukan agar helm benar- benar dapat menjadi pelindung pagi bagin vital kepala kalian apabila terjadi kecelakaan. Gunakan pula helm yang ukurannya sesuai dengan kepala kalian. Sehingga, helm tidak akan terlepas saat terjadi hal- hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan.

Fungsi Helm: Penunjang penampilan Saat Berkendara

Helm merupakan alat yang wajib digunakan ketika berkendara. Sebab, penggunaan helm sendiri sudah menjadi peraturan yang perlu dipatuhi bagi semua pengguna kendaraan bermotor. Ya, saat ini helm juga menjadi trend fashion saat berkendara. Dimana, helm di desain tidak hanya sesuai standar dalam kemanan berkendara. Namun, juga helm didesain agar menarik dan trelihat keren saat digunakan untuk berkendara. Saat ini sudah banyak desain helm yang menarik dan tentunya sangat modis terutama pada kaula muda. Selain untuk safety riding, pastinya helm juga dapat menunjang penampilan para bikers yang didukung dengan motor yang keren juga.

Sumber : Mediaonline.co

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Joni Kasim