pid.kepri.polri.go.id– Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna (film coating) sebuah kendaraan tidak boleh kurang dari 70 %. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
Selain itu juga dilarang menempelkan sesuatu pada kaca kendaraan, kecuali untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Meskipun aturan 3 in 1 sudah dihapus di Jakarta, aturan tentang tingkat kegelapan kaca kendaraan bermotor tetap berlaku. Hal ini terkait persyaratan teknis kendaraan.
Persyaratan teknis terdiri atas:
- susunan;
- perlengkapan;
- ukuran;
- karoseri;
- rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
- pemuatan;
- penggunaan;
- penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
- penempelan Kendaraan Bermotor .
Yang dimaksud dengan “karoseri” adalah badan kendaraan, antara lain kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor, tempat keluar darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang).
Persyaratan Kaca Kendaraan Bermotor
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”) disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan.[4] Kaca tersebut harus memenuhi persyaratan:
- tahan goresan;
- bening dan tidak mudah pudar;
- tidak membahayakan apabila kaca pecah; dan
- tidak mengganggu penglihatan pengemudi.
Sumber hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
- Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Adrian Boby