• Fri. Apr 25th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pengaruh Paham Liberalisme terhadap Nilai-nilai Pancasila

ByNora listiawati

Jun 17, 2022

kepri.polri.go.id Liberalisme muncul dari kebutuhan setiap individu dalam mengatur diri sendiri yang menempatkan manusia dalam posisi sebagai pusat pengetahuan. Hal ini karena kelompok liberalisme yang menentang sekelompok orang yang memegang kekuasaan dengan mengatasnamakan Tuhan yang membuat regulasi dalam mengatur masyarakat. (Markoff, 2002: 73) Kapitalisme adalah sistem yang dibentuk oleh organisasi yang bersumber dari hak milik yang privat dari alat-alat produksi dan distribusi yang bertujuan memperoleh keuntungan melalui persaingan kompetitif (Kurniawan, 2017: 86). Kapitalisme merupakan sistem ekonomi yang memberikan keleluasan untuk pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan  produksi yang bermanfaat bagi faktor-faktor produksi dan sumber daya ekonomi seperti kegiatan memproduksi barang, menyalurkan barang dan menjual barang.Nilai-nilai yang dimiliki sistem liberal-kapitalistik ini berbenturan dengan sistem ekonomi Indonesia yang memiliki nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar konstitusional untuk melakukan pembangunan ekonomi nasional. Penambahan ayat (4) setelah amandemen UUD 1945 yaitu adanya demokrasi ekonomi dengan berbagai prinsip yaitu: kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. (Asshiddiqie, 2005: 287)

Perubuhan pada pasal 33 UUD 1945 seharusnya mempertimbangkan TAP MPR No. XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi yang menyatakan secara eksplisit diterbitkannya TAP tersebut yaitu: (i)  Pelaksanaan Demokrasi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945 belum tercapai. (ii) Bahwa dalam pembangunan nasional harus mendukung kepada ekonomi rakyat yang meliputi koperasi, usaha kecil dan menengah yang merupakan pilar dari ekonomi nasional. (Mubyarto, 2000: 289) Masuknya nilai-nilai liberal-kapitalistik dalam konstitusi UUD 1945 berbenturan dengan nilai-nilai Pancasila yang lebih condong kepada kapitalisme yang menyebabkan hilangnya makna dari sila ke-5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang menggunakan sumber daya alam untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Sebelum amandemen Pasal 33 UUD 1945 sistem ekonomi Indonesia tidak mengenal persaingan yang membuat “gulung tikar” dan pihak yang tidak dapat bersaing tidak harus disingkirkan. Maka sebelum perubahan  melakukan kompetisi dalam hal yang bersahabat. (Swasono, 2007: 13)

Berdasarkan konsep  efisiensi dalam ilmu ekonomi dalam teori Analisis Ekonomi dalam Hukum. Pada dasarnya ekonomi memberikan teori dalam berperilaku untuk menanggapi hukum. Asas efisiensi merupakan salah satu asas dengan kriteria evaluatif sebagai teori dominan dalam mazhab ekonomi klasik. Asas ini berisi mengenai cara mengalokasikan sumber daya sesuai dengan tujuan. (Staveren, 2009: 107) Sumber daya yang dialokasikan harus diolah dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dalam hal ini dapat memilih opsi alternatif untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat diperkirakan secara matematis dalam upaya memaksimalkan. (Cooter, 2012: 13)

Dalam mengukur tingkat efisiensi dapat menggunakan dua tingkat efisiensi yaitu: (1) konsep Efisiensi Pareto, dan (2) konsep Efisiensi Kaldor-Hicks. Pada konsep Efisiensi Pareto yaitu pengalokasian dianggap sudah efisien secara Pareto apabila keadaan tersebut tidak dapat diubah yang berimplikasi pada keuntungan minimal salah satu pihak tanpa membuat pihak lain menjadi buruk hal ini disebut sebagai kemajuan Pareto . Pada konsep Efisiensi Kaldor-Hicks lebih dapat diterapkan dibandingkan dengan Pareto dengan memperkenankan adanya pihak loser akibat suatu alokasi sumber daya jika diberi kompensasi. (Zerbe Jr, 2001: 4-5) Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) mengarahkan negara kita kepada sistem ekonomi kapitalisme yang memuat nilai-nilai liberal-kapitalistik yang berfokus pada penguasaan, pemenuhan materi, dan menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan yang sebelumnya dengan sistem ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai pancasila dan ekonomi kerakyatan

Maka dalam hal menurut J.H Boeke ini adanya dualisme dengan adanya ekonomi kerakyatan dan ekonomi kapitalisme yang menciptakan keadaan yang timpang antara satu yang lain. Adanya berbagai sistem ekonomi tersebut dapat berpengaruh bagi pemerintah dalam mengambil keputusan. Berdasarkan ayat (4) sistem ekonomi Indonesia mengarah kepada pandangan yang memuat nilai-nilai liberal-kapitalistik dengan adanya pasar bebas yang dapat memungkinkan terjadinya orang-orang yang lemah disingkirkan. (Swasono, 1985: 24)Negara yang sebelumnya dalam sistem ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai pancasila dalam UUD 1945 terhadap ekonomi kerakyatan dengan menyusun perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 33 ayat (1)). Cabang-cabang produksi dikuasai oleh negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat (2)). Negara memastikan bahwa sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, mengelola pajak progresif dan memberikan subsidi, menjaga stabilitas moneter, dan memastikan setiap warga negara memperoleh haknya secara merata. Menjaga kondisi fakir miskin dan terlantar (Pasal 34).

Adanya amandemen dalam Pasal 33 UUD 1945 mengarahkan sistem ekonomi Indonesia mengarah kepada kapitalisme yang menganut nilai-nilai liberal-kapitalistik  yang mengatur  dan mencegah mekanisme pasar terjadinya monopoli, mngembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi BUMN. Menerima adanya investasi asing untuk kemajuan dan perkembangan ekonomi yang kondusif. Menjaga stabilitas moneter. Menjaga pekerja perempuan dan anak, menetapkan upah minimum jika diperlukan. (Baswir, 2015: 3-5) Berdasarkan data badan pusat statistik menyatakan bahwa rasio gini Indonesia mengalami peningkatan dari angka 0,31 pada tahun dan terus meningkat menjadi 0,384 pada tahun 2018 dan terakhir pada angka 0,381 pada tahun 2021. (BPS, 2021) Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan pendapatan masyarakat yang menjauhi angka 0. (sumber:kompasiana.com/danielkeynes2649)

penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi